Gaji PKWT Tak Sesuai UMK, PTPN II Sawit Hulu Kangkangi Keputusan Gubernur

Sawit Hulu, SSOL-Pekerja PTPN II kebun Sawit Hulu, Sawit Seberang, Batang Serangan, Kuala Sawit dan Air Tenang yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertenu (PKWT) meradang. Pasalnya, hingga semester pertama tahun 2019 mereka belum juga mendapatkan gaji yang sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara tentang kenaikan upah (gaji) Tahun 2019.

Sesuai Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor : 188.44 / 1448 / KPTS / 2018 Tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Langkat Tahun 2019. Memutuskan : dan Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Langkat sebesar Rp : 2.498.377,- ( Dua Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah ) .dan ini berlaku bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja 0 ( nol ) tahun sampai dengan 1 ( satu ) tahun, dan Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Beberapa pekerja panen yang enggan namanya disebutkan, merasa diperlakukan tidak adil oleh manajemen PTPN II Sawit Hulu. Dia mengeluhkan masalah gaji yang diterimanya tak kunjung naik. “Seharusnya, dari bulan Januari kemarin gaji kami dah naik menjadi Rp. 2.500.000, tapi nyatanya sampai saat ini gaji yang kami terima masih sama seperti UMK tahun 2018 atau sekitar Rp. 2.132.000 bang,” keluh narasumber saat ditemui awak media di areal kebun PTPN II Sawit Hulu.

“Disamping gaji kami yang tak sesuai UMK tahun 2019, lebaran kemarin kami menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tidak sesuai dgn Upah. Kami berharap agar dinas terkait memperhatikan nasib kami disini bang,” harap nara sumber.

Selain itu, masalah basis borong yang diberikan oleh menejemen PTPN 2 terlampau tinggi, sehingga merugikan pihak kernet muat. “Kadang mereka (kernet muat) bekerja dari pagi sampai malam hari, mereka hanya mendapatkan hasil lembur 200 ribu sampai 300 ribu per bulan bang,” sambung narasumber.

Ketua Cabang Serikat Buruh Bersatu Indonesia (KC SBBI) Kabupaten Langkat, Viktor Sitorus Pane meminta kepada Dinas Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat dan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan propinsi Sumatra Utara menindak Tegas atas pelanggaran yg di lakukan oleh PTPN II Kebun Unit Sawit Hulu. Tentang Kenaikan Upah 2019 dan THR yang tidak full dibayar sesuai dengan upah terhadap PKWT panen.

“Sangat kita sayangkan, Keputusan Gubernur Sumatra Utara Tentang Kenaikan Upah ( gaji ) Tahun 2019 telah ‘dikangkangi’ oleh manajemen PTPN II Sawit Hulu. Buktinya, sampai saat ini upah yang dibayarkan masih upah tahun 2018. Padahal UMK sudah resmi diberlakukan oleh keputusan Gubernur berlaku dari Bulan Januari 2019.” Beber Viktor Sitorus Pane.

KTU Kebun PTPN II Sawit Hulu, bermarga Pulungan saat disambangi ke kantor PTPN II Sawit Hulu, Senin (1/7) sekira jam 15.00 WIB tidak berada ditempat. “Pak Pulungan baru aja pergi ke luar tadi bang,” beber seorang karyawan yang ditemua awak media di Kantor Kebun PTPN II Sawit Hulu.

Ahmad