Dugaan Pungli Pengurusan IMB Walet, Ketua DPW LPK Sumut: Harus Diproses Hukum

Stabat, SSOL-Terkait pemberitaan oknum tenaga honorer Kecamatan Sawit Seberang berinisial ES yang diduga kuat melakukan pungli pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung penangkaran walet di Dusun VI Pelawi, Desa Simpang Tiga, Kecmatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat menuai kritik tajam dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sumut, Norman Ginting SE.

Menurut Norman, siapa saja yang melakukan pungli harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita akan laporkan masalah pembangunan gedung walet itu. Seharusnya IMB dulu dibuat, baru dilakukan pembangunan. Dan tidak semestinya oknum honorer kecamatan meminta uang kepada perwakilan pengusaha walet dengan dalih untuk mengurus IMB tanpa ada surat perintah dari Kecamatan,” ujar norman via pesan WhatsApp, Rabu (11/9) sekira jam 20.00 WIB.

Pengamat sosial yang aktif dalam monitoring kasus-kasus dugaan korupsi ini menambahkan, tak menutup kemungkinan Camat Sawit Seberang, MS yang juga merangkap sebagai Plt Kades Simpang Tiga ini terlibat dalam perbuatan melanggar hukum tersebut. “Kuat dugaan oknum Camat Sawit Seberang dan honorernya ES telah dengan sengaja atau bersama-sama melakukan kesalahan untuk tujuan memperkaya diri sendiri,” tambah Norman.

Masih menurut Norman, gak masuk akal dengan uang Rp 6juta dia (ES) bisa membuat IMB gedung dengan ukuran 5×15 meter setinggin empat lantai. Setahu Norman, bangunan ukuran segitu, untuk retribusinya aja sekitar Rp 7juta. “Lain lagi tarif untuk penangkaran waletnya, totalnya bisa kena Rp 20juta lebih itu. Infonya, ES itu orang kepercayaan si Camat pula itu, berani kali dia melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti itu,” ketus Norman.

“Ditangan saya bukti itu telah ada, dan kita akan melakukan gelar perkara untuk kemudian melaporkan tenaga honorer, Camat, pemilik bangunan serta siapa saja yang terlibat dalam masalah itu pada penegak hukum. DPW LPK-Sumut merasa, bahwa perbuatan ini melanggar UU Tipikor No31 Tahun 1999,” pungkas Norman.

Sebelumnya, Oknun honorer Kecamatan Sawit Seberang, berinisial ES, yang juga disebut-sebut sebagai orang dekat Camat Sawit Seberang, Muhammad Suhaimi, SSTP, MSP diduga telah menyalahi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai tenaga honorer. Pasalnya, ES diduga melakukan pungli terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung walet di Dusun VI Pelawi, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat.

Hal tersebut disampaikan Koko, yang mengaku sebagai salah seorang perwakilan pengusaha walet, saat ditemui awak media di terminal Sawit Seberang, Senin (2/9) sekira jam 14.00 WIB.

Koko mengatakan, saat awal pembangunan penangkaran walet tersebut, ES pernah datang meninjau dan menanyakan masalah IMB penangkaran walet di Dusun Pelawi. “Waktu itu dia (ES) datang nanya IMB, katanya dari Kecamatan,” beber koko.

Koko melanjutkan, karena tak ingin bangunan walet tersebut bermasalah lantaran waktu itu belum memiliki IMB, Koko dan rekannya bernama Sutris menemui ES untuk mengurus IMB. “Waktu itu ES minta uang Rp 6 juta untuk keperluan ngurus IMB. Uang itu kami serahkan jam 8 malam di rumahnya” sambung Koko.

“Setelah beberapa hari, ku tanyakan sama ES terkait masalah IMB itu. Dia bilang, rekom dari Camat dah selesai, IMB nya nanti rekan bos langsung yang ngurus ke Kabupaten. Setau aku, kalau cuma ngurus rekom itu kan gak pake biaya. Jadi uang Rp 6 juta itu dikemanakan sama dia,” ketus Koko.

Kasi Trantib Kecamatan Sawit Seberang, Legimin, saat ditemui di ruang kerjanya Senin (2/9), mengaku sudah mempertanyakan masalah pemberitaan terkait IMB tersebut kepada ES.

“Kebetulan dia tu anggota saya. Dia ngaku katanya uang itu disetorkannya ke Kabupaten untuk ngurus IMB. Saya bilang, mana mau Kabupaten uang segitu untuk ngurus IMB, soalnya mau kena sekitar Rp 20 juta untuk izin walet itu,” beber Legimin.

“Seharusnya, kalau masuk retribusi kesini sekitar Rp 6 juta, kami dah aman disini, gak kena teguran dari Kabupaten. Nyatanya, sampai saat ini retribusi masih kosong,” lanjut Legiman.

Fii