Tanjungbalai,SSOL.Com-Dugaan korupsi pada pembimbing haji 2023 Kota Tanjungbalai sudah masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Tanjungbalai.
Persoalan ini terungkap setelah adanya laporan dari laporan LSM Komando kepada Kajari Kota Tanjungbalai, dimana diduga petugas haji menggunakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa melaksanakan tugas sebagai pembimbing haji pada tahun 2023.
Sebelumnya Komando telah melakukan investigasi ke Kemenag Tanjungbalai serta petugas qarom pada kloter 15 untuk jamaah Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut diperoleh informasi bahwa petugas pembimbing haji yang berjumlah 2 orang tersebut tidak berada pada kloter yang sama pada jamaah haji kloter 15 Kota Tanjung Balai.
Kasi Intel Kajari Tanjungbalai Andi Sitepu,S.H melalui pegawai bagian umum menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.
“sedang dalam penanganan atau penyelidikan kasi intel”. kata pegawai tersebut setelah berkoordinasi dengan kasi intel.Saat Komando ingin bertemu dengan Kasi Intel dalam keadaan sibuk.
Dugaan bahwa petugas pembimbing haji tidak melakukan pendampingan dan pembimbingan dikuatkan oleh pernyataan dari qarom bapak H.Maralelo, dimana beliau sampaikan kepada komando, petugas pembimbing tidak satu kloter dengan Jamaah Tanjungbalai, dan ketika di Makkah dan Madinah merka hanya satu kali berjumpa dengan *amaah Tanjungbalai dan itupun karena ada jamaah yang meninggal.
“kami sangat kecewa, mereka petugas pembimbing jamaah haji Tanjung Balai hanya satu kali datang, dan itu ketika ada yang meninggal”. ungkap marlelo.
“apalagi saat berangkat kali ini jamaah haji banyak yang sudah lansia”. Ujar maralelo menambahkan.
Hermansyah Caniago Ketua DPP LSM Komando dalam hal ini menyesalkan hal ini dan meminta kepada aparat hukum untuk segera mengusut kasus ini sampai tuntas. (Senin 16 Oktober 2023).
Menurutnya hal ini sangat memalukan, bagaimana mungkin Walikota Tanjungbalai menunjuk kepada orang yang tidak siap secara lahir dan bathin untuk melaksanakan tugas, sehingga diduga mereka sama sekali tidak melaksanakan tugasnya, dan hal tersebut membuat kerugian terhadap keuangan negara dan khususnya masyarakat Kota Tanjung balai khususnya jamaah haji.
“kita merasa walikota telah salah menugaskan pembimbing haji, sehingga mereka tidak siap untuk bertugas dan membuat kerugian terhadap keuangan negara ratusan juta rupiah, dan kerugian bagi jamaah haji saat itu”. pungkas herman.
Ditambahkannya Walikota juga jangan asal tunjuk, seharusnya Walikota selektif terhadap penugasan tersebut, jangan hanya faktor kedekatan atau faktor hubungan emosional lainnya sehingga penugasan nya asal-asalan, jika memang mau barangkat haji seyogianya harus orang yang mampu secara fisik dan finansial, jangan karena tak mampu secara finansial lantas mengguanakan uang ummat atau uang rakyat untuk berangkat haji hal tersebut sangat memalukan.
“walikota seharusnya selektif untuk menugaskan seseorang, jangan hanya faktor dekat atau tidak dekat, apalagi mungkin ada kedekatan emosional, sehingga yang tak mampu bertugas diberangkatkan, jika memang mau berangkat haji dan bukan petugas pembimbing haji berangkatlah pakai uang sendiri, jangan pakai uang negara tapi tidak bertugas itu sangat memalukan”. sambung herman menegaskan.
Diketahui dua orang petugas pembimbing haji yang ditunjuk berdasrkan SK Walikota Tanjungbalai berinisial “D” dan “SA”.
Dalam penutup komentarnya kepada media Herman berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksanaan Negeri Tanjungbalai sesegera mungkin mengungkap kasus ini, sehingga bisa ditegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih.
Sulaiman Mrp.