Driver Online Pengantar ‘Tuyul’ Ditangkap di Medan

MEDAN – Delapan driver online pengantar ‘tuyul’ ditangkap personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan, di salah satu warung di kawasan Jalan Melati Raya, Kota Medan, Sumatera Utara.

Mereka ditangkap karena menggunakan aplikasi tambahan untuk mengantar ‘tuyul’ alias penumpang fiktif. Para pelaku seolah-olah sedang mengantar penumpang, padahal mereka sedang berada di warung.

“Modusnya mereka menjebol atau merusak sistem keamanan pada handphone android supaya dapat dimasukan aplikasi Mock GPS atau melakukan orderan fiktif terhadap handphone android maupun tablet milik mitra pengemudi Grab,” kata Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Dadang Hartanto, Kamis (22/2/2018).

Dikatakan, motif dari aksi para pelaku ini untuk mendapatkan bonus orderan dari pihak Grab PT Solusi Transportasi Indonesia tanpa bekerja atau tanpa menjemput dan mengantarkan penumpang alias order fiktif.

Adapun kedelapan sindikat driver online pengantar ‘tuyul’ tersebut adalah, SS (30), YAG (29), DDH (38), KS (36), AM (40), APPA (28), DSG (29) dan AG (38).

Dari mereka disita barang bukti 5 unit mobil, 29 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit tablet dan sejumlah kartu Anjungan Tunai Mandiri atau Automated Teller Machine (ATM).

Terhadap para pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 30 yo Pasal 46 dan arau Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 35 yo Pasal 51 ayat (1) dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUHPidana subs Pasal 56 ayat (1), (2) KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Kalau kerugian pihak Grab sementara Rp120 juta,” papar Dadang didampingi Kasatreskrimnya AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(Avi)

Editor : Yeni Sitorus