Tapanuli Selatan, SSOL-Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 dilaksanakan di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tapsel Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (19/7) sore.
Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M. Pasaribu mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah membahas dengan sungguh-sungguh, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 yang di mulai dari rapat rapat komisi, gabungan komisi serta pengajuan draft ranperda tertanggal 29 Juni 2018 yang lalu sampai dengan selesai” ungkap Bupati dalam sambutannya.
Melalui tim anggaran pemda segera menyiapkan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD yang nantinya akan kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan persetujuan bersama ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2018 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berjalannya program-program yang belum tertampung pada APBD induk, dikarenakan keterbatasan kemampuan Keuangan daerah” pinta Bupati.
Diantaranya, APBD induk yang belum diakomodasi adalah PP No. 18 Tahun 2018, PP No. 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dimana Juklaknya sesuai dengan PMK No. 52/PMK.05/2018, PMK No. 54/PMK.05/2018 serta surat Mendagri No. 903/3386/SJ perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD.
Serta kewajiban Pemkab Tapsel untuk mengalokasikan Belanja Operasional Sekolah (BOS) pada APBD maupun P.APBD yang dananya bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi dan penambahan dan penyesuaian anggaran dana desa sesuai dengan Peraturan Menkeu No. 226/PMK.07/2017 tentang perubahan rincian dana desa menurut daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.
Juga, pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2017, guna pemenuhan kewajiban terhadap pihak ketiga dan pengalokasian anggaran untuk jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas)” tutur Syahrul M Pasaribu.
Bupati berharap, kiranya hal ini dapat menjadi masukan yang sangat penting untuk mengevaluasi dan meningkatkan kinerja dan pelayanan pada masyarakat di tahun-tahun mendatang, dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten Tapanuli Selatan guna menuju Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera.
Penandatanganan penetapan persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tapsel tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P.APBD TA 2018 yang disaksikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tapsel, Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Sekda Tapsel Parulian Nasution, Sekretaris Dewan Darwin dan Kadis PPKAD Ahmad Buchori.
Turut hadir Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, Asisten Pemerintahan Umum Hamdan Zen, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kabag dan Camat se-Kab. Tapsel.
Martin Gabe