Padangsidimpuan. SSOL-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara ( DPRD SU ) meminta Pemkab Tapanuli Selatan segera menyerahkan aset yang ada di wilayah Pemko Padangsidimpuan kepada pemerintah kota setempat. “Bukan hanya Pemkab Tapsel, tetapi juga Pemprov Sumut dan Kementerian. Jika ada aset yang tidak dipakai, segera serahkan ke Pemko Padangsidimpuan,” sebut Ketua Tim Kerja DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, saat memimpin rombongan anggota dewan dari Dapil VII berkunjung di Kota Padangsidimpuan, Kamis (13/6), Sumatera Utara.
Rombongan tim kerja terdiri dari, Sutrisno Pangaribuan (ketua), Fahrizal Efendi Nasution (sekretaris), Ahmad Yasir Ridho Lubis, Doli Sinomba Siregar, Safaruddin Siregar, Abdul Manan Nasution, Burhanuddin Siregar, Iskandar Sakti Batubara, Robi Agusman Harahap (anggota).
Udang-undang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), kata Sutrisno, itu berlaku secara nasional. Maksimal satu tahun, pemerintah daerah induk harus serta merta menyerahkan asetnya yang ada di wiliyah itu kepada DOB yang dibentuk.”Pemko Padangsidimpuan dibentuk melalui UU No.4 tahun 2001. Artinya, sudah 18 tahun Pemkab Tapsel tidak serahkan aset yang ada di kota Sidimpuan kepada DOB. Padahal saat ini juga Pemkab Tapsel sudah memiliki komplek kantor yang megah di Sipirok,” katanya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, semestinya pimpinan dan jajaran Pemkab Tapsel patuh terhadap aturan. “Siapa lagi yang dijadikan panutan rakyat selain pemerintah. Tunjukin dong kalau kita itu seorang panutan,” tuturnya.
Terkait aset milik Tapsel, Pemprov Sumut dan Kementerian yang tidak lagi digunakan namun belum diserahkan ke Pemko Padangsidimpuan, DPRD Sumut menyatakan ini sebagai temuan dan akan segera dituntaskan. “Tidak ada yang rugi kalau aset itu diserahkan, karena itu milik negara, bukan pribadi. Justru keuangan negara akan terkuras sia-sia karena setiap tahun dianggarkan untuk pemeliharaan aset yang tidak dipergunakan,” sambungnya.
Disinggung mengenai ganti rugi, Sutrisno menyatakan tidak ada ganti rugi karena aset itu milik negara. Apalagi regulasinya jelas mengatur bahwa sesama pemerintah tidak ada ganti rugi, terkecuali aset itu milik BUMN.
“Jika APBD Tapsel menganggarkan dana untuk pemeliharaan dua rumah dinas bupati, jelas ini menyebabkan kerugian negara dan akan menjadi temuan BPK ,” tegasnya.
Ditanya apakah tidak ada pengecualian bagi Pemkab Tapsel, karena harus pindah dari daerah yang dimekarkanya sendiri. Kata Sutrisno, UU jelas mengatur maksimal satu tahun daerah induk harus serahkan asetnya ke DOB.
“Jangan ada interpretasi, daerah induk yang pindah maka dialah yang harus dipasilitasi DOB. Bukankah pada saat merekomendasi pembentukan Pemko Padangsidimpuan, mereka sudah matang-matang mempersiapkan semuanya,” jelas Sutrisno.
Martin Gabe