Tapanuli Selatan. SSOL-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menggelar sosialiasi penanaman modal berupa izin prinsip LKPM online dan CSR perusahaan di Aula Hotel Mega Permata Padangsimpuan, Jum’at (6/7/2018) sore.
Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu melalui Sekda Tapsel Parulian Nasution dalam sambutannya mengatakan, pelayanan perijinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu Daerah Tapsel sudah sangat baik, dengan adanya Sipasada yang sudah diakui KPK dan SPIPISE yang sudah online ke BKPM tanpa dipungut biaya kecuali yang sudah diatur besar biayanya dan saya mengharapkan kepada perusahaan untuk turut aktif dalam melaksanakan CSR, ungkapnya.
Demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan perusahaan, pemerintah telah membuat sistem pelayanan informasi dan perijinan secara elektronik yang selanjutnya dengan SPIPISE yaitu Sistim Elektronik Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan perijinan dan non perijinan.
Oleh karena itu kita harus tahu bersama bahwa CSR sangat erat kaitannya dengan sustainable development (pembangunan berkelanjutan) dimana suatu perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya harus berdasarkan kepada keputusan dan tidak semata-mata terorientasi pada aspek ekonomi melainkan juga harus memikirkan dampak sosial dan lingkungan dari keberadaan perusahaan tersebut.
Saya berharap kepada seluruh peserta khususnya kepada perusahaan bahwasanya sosialisasi ini jangan hanya diartikan serimonial belaka tapi harus ditafsirkan sebagai upaya untuk senantiasa membangun koordinasi yang baik, komunikasi yang baik dan konsultasi yang baik terhadap pemerintah demi meningkatkan perkembangan investasi untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kabupaten Tapanuli Selatan, harapnya.
Kabid Pengendalian, Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal Novita Sari Wahyuni dalam laporannya mengatakan, adapun dasar pelaksanaan sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Perpres RI No. 44 Tahun 2016, Perka BKPM RI No. 4 Tahun 2014, Perka BKPM RI No. 17 Tahun 2015 dan Perka RI No. 6 Tahun 2016.
Sedangkan maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja potensial, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari perusahaan, Camat dan Kabag serta dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 6 Juli 2018 yang bertempat di aula Hotel Mega Permata Padangsidimpuan dengan narasumber Abe Bahder Jamal, SE (Kasubbid Wilayah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) mewakili Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Modal BKPM RI; Ir. Mimi R. Rangkuti Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPPTSP Provinsi Sumatera Utara, dan Abadi Siregar ST, MT Kadis PMPPTSP Kabupaten Tapanuli Selatan.
Martin Gabe