Padangsidimpuan. SSOL- Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil bongkar jaringan narkotika Jenis golongan I Sabu dikota Padangsidimpuan pada hari Kamis (26/4/ 2018) pukul 15.00 WIB atas tindak lanjut laporan polisi Nomor : LP/63/IV/2018/SU/PSP/Narkoba, tgl 26 April 2018 di Jalan Umum Desa Siharangkarang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu kota Padangsidimpuan dan Di Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan
Kapolres kota Padangsidimpuan AKBP Hilman wijaya SIK. MH melalui Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan Akp Charles Jhonson Panjaitan SH, memaparkan penangkapan tersebut, adapun identitas kedua tersangka ialah
Umro Simanjuntak (39) warga Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.kota Padangsidimpuan dan Maratua Muli Harahap (29) warga Desa Joring Lombang,Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu kota Padangsidimpuan, bersama kedua Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus Plastik transparan berisi narkotika gol I jenis Shabu seberat 10,07 gram, 2 bungkus Plastik transparan berisi narkotika gol I jenis Shabu seberat 6,12 gram, 1 unit Handphone Samsung Lipat warna Hitam, 1 Unit Handphone Android Merek Xiomi. 1 buah timbangan elektrik.1 buah kotak pensil” ungkap Akp.Cj Panjaitan
Benar, Pada hari Kamis (26/4/ 2018) sekitar Pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi dari Masyrakat , Akan Ada transaksi Jual Beli narkotika gol I Jenis sabu di Jalan umum Desa Siharangkarang Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu,kota Padangsidimpuan, Terangnya , kemudian Pihaknya melakukan penyelidikan kelokasi Yang dimaksud dan Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat dan mencurigai dua orang laki-laki berdiri dipinggir jalan,
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika gol I jenis shabu yang disimpan tersangka di rumput pinggir jalan selanjutnya petugas melakukan pengembangan kerumah tersangka Umro di Desa Huta Padang Kecamatan padangsidimpuan Angkola Julu,kota Padangsidimpuan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik transparan narkotika gol I jenis shabu didalam kotak pensil yang disimpan tersangka diventilasi jendela dapur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut .
Setelah di lakukan introgasi dan pemeriksaan kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Mara Doli Lubis ,seperti diketahui bahwa Mara doli adalah seorang residivis narkoba yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba
Mendengar pengakuan kedua nya personil pun langsung bergerak melakukan penyelidikan, setelah melihat target Mara Doli Lubis, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Mara Doli Lubis didalam pondok di kebun salak yang ada di desa joring lombang. kecamatan padangsidimpuan angkola julu, kota padangsidimpuan, setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika gol 1 jenis shabu yang di simpan tersangka di dalam kantong celana nya” ujar kasat menerangkan kronologi nya.
Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini ketiga pengedar narkoba diamankan di Polres kota Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku , UMRO SIMANJUNTAK dan MARATUA MULI HARAHAP akan menerima pasal 112 ayat (2) dan 114 aya (2) tentang narkotikaz sementara Mara Doli Lubis Kita akan kenakan pasal 112 ayat 1 dan untuk pasal 114 Ayat 1 ungkap Mantan Kapolsek Batunadua ini.
Martin Gabe