Doly cs salah satu bandar narkoba” berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan. SSOL- Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil bongkar jaringan narkotika Jenis  golongan I  Sabu  dikota Padangsidimpuan   pada hari Kamis (26/4/ 2018) pukul 15.00 WIB atas tindak lanjut laporan polisi Nomor : LP/63/IV/2018/SU/PSP/Narkoba, tgl  26 April 2018 di Jalan Umum Desa Siharangkarang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu kota Padangsidimpuan dan Di Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan

Kapolres kota Padangsidimpuan AKBP  Hilman wijaya SIK. MH melalui Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan Akp Charles Jhonson  Panjaitan SH,  memaparkan  penangkapan tersebut, adapun identitas kedua tersangka ialah

Umro Simanjuntak  (39) warga Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.kota Padangsidimpuan dan Maratua Muli Harahap (29) warga Desa Joring Lombang,Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu kota Padangsidimpuan, bersama kedua  Pelaku berhasil   diamankan barang bukti berupa  1 bungkus Plastik transparan berisi narkotika gol I jenis Shabu  seberat  10,07  gram, 2  bungkus Plastik transparan berisi narkotika gol I jenis Shabu  seberat 6,12 gram, 1  unit Handphone Samsung Lipat warna Hitam, 1 Unit Handphone Android Merek Xiomi. 1 buah timbangan elektrik.1 buah kotak pensil” ungkap Akp.Cj Panjaitan

Benar,  Pada hari Kamis (26/4/ 2018) sekitar Pukul 15.00 WIB, petugas mendapat informasi dari Masyrakat , Akan Ada transaksi Jual Beli narkotika gol I Jenis sabu di Jalan umum Desa Siharangkarang Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu,kota Padangsidimpuan, Terangnya , kemudian Pihaknya   melakukan penyelidikan kelokasi Yang dimaksud  dan Setibanya  di Tempat Kejadian Perkara (TKP)   melihat dan mencurigai dua orang laki-laki berdiri dipinggir jalan,

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1  bungkus plastik transparan berisi narkotika gol I jenis shabu yang disimpan tersangka di rumput pinggir jalan selanjutnya petugas melakukan pengembangan kerumah tersangka Umro   di Desa Huta Padang Kecamatan padangsidimpuan Angkola Julu,kota Padangsidimpuan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik transparan narkotika gol I jenis shabu didalam kotak pensil yang disimpan tersangka diventilasi jendela dapur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut .

Setelah di lakukan introgasi  dan  pemeriksaan  kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka Mara Doli Lubis ,seperti diketahui bahwa Mara doli adalah seorang residivis narkoba  yang sudah beberapa kali  keluar masuk penjara karena kasus narkoba

Mendengar pengakuan kedua nya personil pun langsung bergerak melakukan penyelidikan, setelah melihat target Mara Doli Lubis, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Mara Doli Lubis didalam pondok di kebun salak yang ada di desa joring lombang. kecamatan padangsidimpuan angkola julu, kota padangsidimpuan, setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika gol 1 jenis shabu yang di simpan tersangka di dalam kantong celana nya” ujar kasat menerangkan kronologi nya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini ketiga pengedar narkoba diamankan di Polres kota Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku , UMRO SIMANJUNTAK dan MARATUA MULI HARAHAP akan  menerima pasal 112 ayat  (2)  dan 114 aya (2) tentang narkotikaz sementara Mara Doli Lubis  Kita akan kenakan pasal 112 ayat 1 dan  untuk pasal 114 Ayat 1 ungkap  Mantan Kapolsek Batunadua ini.

Martin Gabe