Disuruh Antar Inex dan Sabu, Eman Diciduk Polisi

Padang Tualang, SSOL-Seorang warga Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang diketahui bernama M Sulaiman alias Eman (23) harus mempertangjungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Pasalnya, pria yang kesehariannya sebagai pekerja serabutan ini terpaksa diamankan petugas lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (inex), Sabtu (21/9) sekira jam 23.10 WIB.

Penangkapan tersangka Eman berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Padang Tualang, AKP Efendi Panjaitan bahwa di depan sebuah warung yang terletak di Dusun I Kenang Tani, Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, sering berlangsung transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sihar MT Sihotang, SH untuk menindak lanjutinya.

Tak ingin target tangkapannya lepas, tim unit reskrin langsung menuju tempat dimaksud dan langsung melakukan pengintaian. Dari jarak lebih kurang 10 meter, petugas melihat seorang pria mengendarai kereta Vario warna putih yang diketahui bernama Eman, berhenti di depan warung dan mendekati seorang pria yang berdiri di dekat warung tersebut.

Karena mencurigai gelagat kedua pria tersebut, kemudian petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka. Melihat kehadiran petugas, tersangka Eman yang saat itu duduk diatas kereta langsung lari dan menjatuhkan keretanya sambil membuang sesuatu. Sayang, upaya Eman untuk lari dari kejaran petugas gagal. Dirinya berhasil ditangkap petugas setelah berlaritak jauh dari keretanya.

Sementara, pria yang berdiri di dekat warung berhasil melarikan diri ke arah perkebunan sawit milik PT Bahruni. Selanjutnya petugas meminta tersanka Eman untuk mengambil benda telah telah dibuangnya. Setelah benda yang dibuangnya diambil, dihadapan petugas, Eman disuruh untuk membuka bungkus benda tersebut. Didalam bungkusan tersebut terdapat dua plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan serbuk inex.

Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang, IPDA Sihar MT Sihotang, SH, saat dikonformasi metro 24 jam via telepon selulernya, Minggu (22/9) sore, membenarkan peristiwa tersebut. “Tersangka ngaku kalau dia itu disuruh rekannya yang bernama Yong Leman untuk ngantarkan narkoba kepada calaon pembeli yang kabur itu,” beber Kanit Reskrim.

Selain tersangka Eman, petugas juga menyita barang bukti 1 plastik klip kecil sabu, 1 plastik klip kecil serbuk inex warna hijau, selembar kertas alumunium rokok, 1 unit HP warna putih, 1 unit kereta Vario BK 3930 PBAwarna putih. “Untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut, tersangka sudah kita amankan di Mapolsek bang,” pungkas IPDA Sihar MT Sihotang, SH.

Ahmad