Direktur Sumut Institute minta Gubsu fungsikan Staf Ahli sesuai dengan keahliannya

Medan, SSOL-Masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara sudah lewat 1 tahun, namun gubernur masih aja sibuk dengan menjawab steatmen, atau argumentasi yang lebih banyak berbau politik, sehingga program kerja yang dicanangkan dalam visi dan misinya saat kampanye, dan pidato sambutan ketika dilantik jadi Gubernur Sumut, hingga saat ini tidak ada mengindikasikan kearah yang dimaksud, dan kita juga melihat di APBD 2019 penyerapan anggaran untuk kegiatan pembangunan serapannya rendah baru 58.66 %, sementara di tahun 2019 sudah masuk triwulan 4 berjalan atau tahun anggaran baru akan masuk yaitu RAPBD 2020, sementara RPAPBD tahun 2019 masih polemik antara eksekutif dan legislatif.

Kondisi dan permasalahan yang ada di Pemprovsu, kita melihat belum dimaksimalkannya fungsi dan kedudukan Staf Ahli Gubernur Sumut oleh Gubernur sehingga program kerja sudah ditetapkan lewat ABPD tahun 2019, tidak dapat berjalan dengan lancar, sebab gubernur masih konsern pada pejabat teknis yaitu eselon 2 di tiap SKPD, pada hal jika itupun diproses dengan baik tentunya penyerapan anggaran sudah maksimal, namun hal tersebut tidak juga.

Untuk kita ketahui bersama bahwa, kedudukan dan fungsi staf ahli telah diatur pada Permendagri No. 134 tahun 2018 diperkuat oleh Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016, salah satunya, bahwa staf ahli bekerja berdasarkan keahliannya, sesuai yang diatur pada BAB II Pasal 3 di ayat 1 dan 2 yaitu, Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli, dan staf ahli dapat ditugaskan mewakili kepala daerah di forum-forum resmi, baik ilmiah, koordinasi kab/kota dan lain-lainnya.

Berdasarkan struktur organisasi di Pemprovsu, bidang keahlian hanya 3 bidang, namun sifat pengabungannya sangat kompleks, sehingga kita meragukan kemampuan seorang staf ahli dalam memahami, mengaktualisasikan bidangnya, sehingga terkesan posisi staf ahli merupakan eselon 2 tempat buangan, pada hal dipermendagri tahun 2018 jelas dikatakan bahwa rekruitmen staf ahli adalah PNS karier sebab lewat proses lelang.

Salah satu sukses program dan sukses penyerapan anggaran dapat ditunjang dengan kinerja staf ahli Gubsu, namun jika tidak diberdayakan dan fungsinya maka lamban proses kinerja Setiap OPD, dimana staf Ahli secara tugas dan kedudukannya di Koordinir oleh Sekretariat Daerah, yang artinya program kerja yang dimanage secara administrasi dapat dikerjakan atau didelegasikan ke staf ahli.

Sehingga target dan perencanaan pembangunan dapat di laksanakan secara maksimal dan terukur, menurut saya sekda dan staf ahli adalah tingtank ( tim pemikir dan perencanaan ) kepala daerah yang dapat dipertanggung jawabkan, jika didudukan berdasarkan keahlian seorang PNS dibidangnya.

Akhirnya kita berharap Gubsu dapat mencermati hal tersebut di atas, sehingga di APBD 2020 dan seterusnya diperiode kepemimpinan Gubernur Pak Edy Ramahyadi dapat di emban oleh beliau, sehingga masyarakat Sumut dapat merasakan program pembangunan yang diatur dalam APBD Sumut. (Osriel Limbong, Direktur Sumut Institute)

B. Nasution