Direksi PTPN II “Batalkan penghapusbukuan”  Soal Lahan Eks HGU 106 Ha di Desa Helvetia   

Medan, SSOL- Terkait soal lahan eks hak guna usaha (HGU)  seluas 106 Ha, yang berlokasi di pasar 4 Desa Helvetia telah dilakukan pembatalan penghapusbukuan oleh Direksi PTPN II.

Hal itu sebagaimana yang ditegaskan Direktur PTPN II Ir.  Teten Djaka Triana  kepada majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetio, ketika menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Negeri kelas I A khusus Medan, Kamis (19/7/2018).

Menurut Teten Djaka Triana, pembatalan penghapusbukuan itu erat kaitannya dengan menghormati pidana yang terjadi soal lahan eks HGU tersebut. “Kita sangat menghormati persidangan dan berkaitan dengan kasus pidana yang terjadi tentang penguasaan lahan tersebut, pak hakim kata Djaka Triana.

Ir. Tetan Djaka Triana yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus lahan eks HGU PTPN II itu sebagaimana yang dilakukan terdakwa Tamin Sukardi dalam jual beli asset negara tersebut.

Tamin Sukardi yang diadili di Pengadilan Negeri Medan sejak beberapa waktu silam  dalam kasus jual-beli lahan eks HGU tersebut, yang saat ini sudah berlangsung  dalam pemeriksaan saksi. Sejak digelarnya persidangan sudah lebih 50 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk didengarkan kesaksiannya.

Sebab sebagaimana dalam perkara pidana tersebut, sebanya 65 orang telah menerima ganti rugi dan mengaku sebagai ahli waris. Namun dalam kesaksian beberapa waktu lalu dari 65 orang yang dihadirkan rata-rata tidak mengenal terdakwa Tamin Sukardi. Bahkan  saksi yang ter akhir dihadirkan bersama direktur utama PTPN II, Kamis (19/7/2018) adalah pensiunan PTPN II Misran Sasmita.

Dalam kesaksiannya Misran Sasmita juga tidak mengenal terdakwa Tamin Sukardi. Beliau kenal dengan terdakwaTamin Sukardi ketika salah seorang rekannya yang disebut-sebut sebagai otak penjual lahan eks HGU itu Tasman Aminoto meninggal pada tahun 2008 yang silam.

“Tahun 2008 yang silam, Tasman meninggal disitu saya dikenalkan dengan terdakwa Tamin Sukardi, terang saksi Misran Sasmita kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim pada persidangan yang cukup melelahkan bagi terdakwa Tamin Sukardi.

“Sejak itu sampai saat ini baru saya ketemu lagi dengan beliau (Tamin Sukardi) di persidangan ini, terang saksi Misran Sasmita. Sedangkan direktu utama PTPN II Teten Djaka Triana yang dicecar dengan sejumlah pertanyaan tetap bersikukuh dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku baik secara undang-undang maupun peraturan yang ada di perusahaan BUMN, termasuk meminta legal opini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) maupun reviu dari BPKP RI perwakilan Sumut.

Sedangkan sebagai kesimpulan dari reviu tersebut, menyebutkan bahwa usulan dapat dilanjutkan, sedangkan legal opini yang dikeluarkan oleh Kejatisu juga dapat memberikan bahwa usulan dapat dilanjutkan.

Sementara direktur, kata Teten sebagaimana yang tertuang dalam Permen BUMN no. 2 tahun 2010, kewenangan penghapusbukuan adalah hak direksi. Direksi dapat melakukan penghapusbukuan tanpa harus meminta persetujuan para pemegang saham.

Selain itu, menurutnya jika pihak lain telah memenuhi persyarat untuk menguasai lahan eks HGU, boleh menerima kompensasi sepanjang menguntungkan perusahaan, sebut Teten Djaka Triana.

Sementara itu, saksi juga mengakui tidak pernah berhubungan dengan terdakwa Tamin Sukardi. Meskipun sudah didesak oleh tim jaksa penutut umum dari Kejaksaan Agung Muhammad, SH, MH dan Sharam, SH, MH, sedangkan 2 orang jaksa dari kejari Lubukpakam Wisnu, SH dan Guntur Samosir. Sedangkan sebagai koordinator Guntur  Galingging dan Kanin, SH.

Saksi Misran Sasmita kepada tim jaksa tetap bersikukuh tidak mengenal Tamin Sukardi dan juga tidak pernah menjual lahan kepada terdakwa Tamin Sukardi. Saksi mengaku pernah menerima uang dari Tasman aminoto, dan beliau juga pernah kekantor  yang berlokasi di Jalan Thamrin tapi bukan untuk bertemu dengan terdakwa Tamin Sukardi, terangnya.

Usai menengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Wahu Prasetio menunda sidang sampai Jumat 10/7/2018. Penudaan sidang itu mendapat persetujuan dari penasehat hukum Tamin Sukardi,  Suhardi SH dan kawan-kawan.

Rafli