SIBOLGA, SSOL – Walikota Sibolga M. Syarfi Hutauruk menyatakan protes keras atas kebijakan BPJS kesehatan yang melarang pasien BPJS dirujuk langsung ke RSU kelas B.
Menurut Syarfi, kebijakan itu, tak hanya ‘membunuh’ RSU FL Tobing Sibolga tetapi juga, perawat, bahkan para dokter, karena pasien di RSU Sibolga menjadi berkurang.
“Kita protes keras kebijakan BPJS itu. Mereka sama saja membunuh rumah sakit daerah yang sudah berkelas B,” ungkap Syarfi saat berkunjung ke RSU FL Tobing Sibolga. Sabtu (29/9/2018).
Dirinya menjelaskan, berdasarkan peraturan direktur BPJS bidang jaminan kesehatan nomor 4/2018, masyarakat tidak lagi diperbolehkan memilih rumah sakit yang mereka inginkan untuk berobat.
“Pasien BPJS kesehatan diharuskan berobat ke rumah sakit tipe D dan C. Maka dengan terpaksa, pasien harus berobat ke rumah sakit Metta Medika Sibolga,” ujarnya.
Ironisnya, tenaga dokter spesialis di rumah sakit Metta Medika adalah dokter yang bertugas di RSU FL Tobing Sibolga, begitu pula dengan peralatan yang mereka pakai.
Peraturan BPJS ini, tentunya bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Masyarakat akan kesulitan dalam memperoleh jaminan kesehatan, karena mereka tidak bisa lagi menerima layanan cepat.
Padahal UU 36/2016 menegaskan, setiap masyarakat punya hak yang sama memperoleh pelayanan kesehatan yang akurat, berkualitas, cepat dan mudah.
Terkait hal itu, RSU FL Tobing Sibolga telah melakukan pembenahan pelayanan agar masyarakat merasa nyaman dan senang saat berobat.
Syarfi mendesak direktur BPJS bidang jaminan kesehatan segera menarik peraturan tersebut. Presiden juga harus melihat kondisi ini.
Peraturan BPJS kesehatan harus dicabut karena bisa ‘membunuh’ rumah sakit milik daerah. Hak masyarakat juga dipersempit dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Saya akan panggil BPJS, kita akan bicarakan ini, dan harus mereka tarik peraturan yang mereka buat,” tegas Syarfi.