DINAS SOSIAL MONITORING KEBULOG, BSB UNTUK KPM PKH SIAP DISALURKAN.

Tanjungbalai-SSOL..Com-Dalam rangka persiapan pendistribusian Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungbalai, M.Idris.SH lakukan kunjungan ke Bulog Sub Divre Kisaran untuk lakukan monitoring.

Kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa beras yang disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan juknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Siti Fatimah.M.Ap, serta Koordinator Program Keluarga Harapan Zulham Efendi,S.Sos.I, kegiatan tersebut berjalan lancar yang mana dihadiri juga oleh Pihak Bulog Sub.Divre Kisaran Bapak Eka Prasetya Sopyan dan jajaran pejabat Bulog lainnya seperti Bapak Kurnia dan Bapak Samuel Lubis, kemudian hadir pula pihak Transporter selaku penanggungjawab pendistribusian beras sampai kepada KPM, PT.BGR yang diwakili oleh Bapak Pranata.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungbalai Idris.SH, penyaluran BSB untuk KPM PKH yang akan didistribusikan, dalam rangka penanganan covid-19 yang mana dana untuk beras tersebut bersumber dari APBN dengan durasi selama 3 (tiga) bulan.

“Bantuan Sosial Beras ini adalah untuk penanganan Covid-19 yang sumbernya dari Kemensos dengan dana APBN”. (Senin/21/09/2020).

Ditambahkan Idris, ” Untuk pengadaan beras, volume dan jenis beras, serta siapa yang mengangkut dan mendistribusikan secara keseluruhan sudah ditetapkan melalui Petunjuk Tekhnis BSB Tahun Anggaran 2020 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial” ungkap Idris.

Sementara itu Koordinator PKH Kota Tanjungbalai,menambahkan, Kota Tanjungbalai mendapatkan Kuota 9124 KPM sesuai dengan update data bulan Juli 2020, dengan durasi selama 3 (tiga) bulan untuk penerima PKH, beras yang diberikan adalah beras dengan kualitas Medium dengan volume 15 kg per bulannya.

” kuota untuk BSB ini sebanyak 9124 KPM dengan volume 15 kg perbulannya, dan beras yang diterima adalah beras kualitas medium selama 3 (tiga) bulan”.

Dilanjutkannya ” pendamping bertugas melakukan monitoring dan memastikan KPM menerima beras tersebut sesuai jumlah, sesuai kualitas medium, serta sesuai durasi selama 3 bulan”, tutup zulham kepada SSOL.

Hermansyah C