Dinas PUPR Tapsel Gelar Focus Group Discussion (FGD)

Tapanuli Selatan.SSOL-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kab.Tapanuli Selatan gelar acara Focus Group Discussion Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Batangtoru dan sekitarnya, dibuka oleh Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan Sipirok, Kamis (9/8).

Kadis PUPR kab. Tapanuli Selatan Chairul Rizal Lubis menyampaikan, kegiatan forum ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dasar pelaksanaan FGD Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Batangtoru dan sekitarnya berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007, Permen Agraria dan PU No. 37 Tahun 2016 dan Perda Kab. Tapsel No. 5 Tahun 2017″ bebernya.

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini guna mendapat masukan dari stakeholder terkait isu dan permasalahan tata ruang serta fenomena perubahan kawasan strategis Batangtoru dan sekitarnya serta menyusun suatu rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten dan menjaring berbagai usulan, masukan dan saran-saran dari stakeholder terkait.

“Forum ini akan dilanjutkan dengan pemaparan dari Kantor Dinas Sumber Daya Alam, Sumber Daya Air, Cipta Karya, Tata Ruang Provsu dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provsu”.

Adapun para peserta terdiri dari semua tim penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis batangtoru, Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wil. III Padangsidimpuan, Kepala UPT. Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wil. XI Pandan Tapteng dan PT. AR, PTPN III Batangtoru dan PT. NSHE” tuturnya dalam laporan kegiatan.

Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu menyampaikan, momentum untuk menyelamatkan ekosistem batangtoru dan sekitarnya. ” Upaya penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis batangtoru menunjukkan bahwa pemerintah bukan tidak mengindahkan, melainkan diharapkan pengelolaan ruang yang tepat dapat menyelamatkan ekosistem Batang Toru dan sekitarnya,” Tegas Bupati.

Sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dimaksud kawasan strategis secara spesial atau ke ruangan yang termasuk, kawasan strategis nasional, kawasan strategis Provinsi dan kawasan strategis Kabupaten .

Seperti yang di sampaikan Bupati bahwa kawasan Batang Toru dan sekitarnya memiliki pengaruh yang sangat penting dalam lingkup internal Kabupaten Tapsel ataupun lingkup eksternal yang lebih luas.

“Penetapan kawasan strategis ini diarahkan untuk mengembangkan nilai strategis kawasan tersebut demi terwujudnya pemanfaatan yang berhasil guna, berdaya guna dan berkelanjutan,” katanya.

Melihat ekosistem kawasan Batang Toru memiliki sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, telah menarik perkembangan kegiatan pada kawasan termasuk APL.

“Antara lain pertambangan emas, PLTA yang memanfaatkan sungai Batang Toru, perkebunan milik PTPN III dan pertambangan Galian C, proyek- proyek ini dianggap penting bagi pembangunan, tapi disisi lain harus ada kajian lingkungan dan jangan sampai merusak ekosistem yang ada, ” tambahnya.

Diakhir sambutannya bupati berharap kepada seluruh tim penyusun rencana tata ruang kawasan strategis batangtoru dan sekitarnya untuk dapat aktif berpartisifasi dan berdiskusi demi pemantapan dalam penyempurnaan penyusunan dokumen ini” harap Bupati.

Martin Gabe