PADANGSIDIMPUAN,SSOL- Lokasi Alaman Bolak Padang Nadimpu Kota Padangsidimpuan merupakan salah satu objek penghasil Pendapatan Asli Daerah yang bergengsi.
Beragam kegiatan sosial maupun komersial telah digunakan para pemakai , semisal Kegiatan Bazar, Kegiatan Konser Hiburan , Kegiatan Perayaan bahkan sebagai tempat pasar Ramadhan bagi para pedagang.
Alaman Bolak Padang Nadimpu sendiri dikelola oleh instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim),dimana sebelumnya ditangani oleh Dinas Pertamanan, Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
Setelah berdirinya Dinas Perkim dan didalamnya termasuk bidang pertamanan, maka OPD tersebut dihunjuk Walikota Padangsidimpuan sebagai pengelola.
Seperti saat ini munculnya ” Pedagang musiman ” yang berjejer dilingkungan Alaman Bolak Padang Nadimpu termasuk dalam upaya meningkatkan PAD kota Padangsidimpuan.
Dari keterangan Kepala Dinas Perkim kota Padangsidimpuan melalui Kabid terkait, Rahmad Harahap,ST kepada wartawan, Selasa (22/01) menjelaskan saat ini alun – alun Alaman Bolak sedang dipakai oleh Komunitas Bazar yang bergerak dalam usaha dagang dan hiburan dengan jangka waktu izin pemakaian kekayaan daerah selama 2 minggu.
” Aktifitas masyarakat yang ada di halaman bolak saat ini adalah yang tergabung dalam Komunitas Bazar dan sudah mendapatkan izin pemakaian kekayaan daerah dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan ” ujar Rahmad Harahap,ST.
Beliau juga menambahkan, Seharusnya kegiatan Komunitas Bazar tersebut diadakan pada bulan desember lalu, dimana surat permohonan mereka masuk di bulan Nopember 2018. Berhubung ada acara lain yang mendesak sehingga komunitas Bazar tersebut belum mendapatkan izin keramaian dari kepolisian, sehingga acara di undurkan di tahun 2019.
Diketahui dalam perda No.8 Tahun 2008 tentang tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah pada pada Bab IV Perizinan dan Kewajiban Pemakaian Kekayaan daerah pasal 1 menyebutkan, setiap pemakaian dan /atau kekayaan daerah yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Walikota atau Pejabat yang dihunjuk.
Dan pada Bab VII tentang struktur dan bersarnya tarif retribusi menyebutkan untuk pemakaian Alaman Bolak Padang Nadimpu , untuk kegiatan sosial sebesar Rp 250.000/hari dan untuk kegiatan komersial dikenakan tarif sebesar Rp 750.000/hari.
A.Mubin.L