Diduga Selingkuh, 2 Oknum Pegawai Rumah Sakit Dilapor Istri Ke Polres Batubara

Batubara,SSOL.Com –Seorang istri yang berprofesi sebagai bidan sebut saja Melati (33) melaporkan suaminya beriniial H H (34) karena diduga telah kedapatan selingkuh dengan wanita idaman lain berinisial NS (27) dan dugaan pengrusakan Handphone.

Selain HH, Melati juga melaporkan seorang wanita yang diduga sebagai selingkuhan HH di Polres Batubara.

Pasangan yang diduga selingkuh tersebut sama – sama bertugas di salah satu RS yang ada di Batubara.

Saat dikonfirmasi wartawan, Melati membenarkan jika dirinya sudah melaporkan suaminya karena kedapatan selingkuh dengan seorang wanita.

“Sudah kulaporkan suamiku bang, biarlah proses Hukum yang menjawabnya”, ucapnya.

Pantauan wartawan, sebagai tindak lanjut dari laporan korban, pihak Satreskrim tampaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Rabu (22/6/22) sekira pukul 10.30 Wib, HH tampak sedang berhadapan dengan penyidik di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Batu Bara. Sedangkan terlapor NS belum terlihat hadir. Sejauh ini belum didapat keterangan resmi dari pejabat Polres Batu Bara terkait kasus tersebut.

Sebelumnya peristiwa dugaan perselingkuhan tersebut terjadi pada Minggu (22/5/22) di Perumahan G L Blok H, Kecamatan Talawi , Batu Bara.

Sebelumnya peristiwa itu berawal dari Melati datang bersama keluarganya ke rumah yang ditempati HH, Setiba di rumah itu Melati mendapati suaminya HH sedang bersama NS di dalam rumah.

Keberadaan HH dan NS membuat Melati curiga apalagi setelah dirinya melihat ada kondom di dalam kamar rumah tersebut.

Atas dasar kecurigaan itu Melati sontak melontar pertanyaan sehingga terjadi adu mulut antara Melati dan HH. sesaat itu pula HH yang diduga sudah tersulut amarah merampas HP dari tangan istrinya lalu membantingkan ke lantai.

Agaknya melihat kerusakan HP belum sempurna, HH kembali mengambil HP tersebut lalu melempar lagi ke dinding. Saat bersamaan NS pun datang dan memijak-mijak HP yang sudah jatuh ke lantai.

Tak terima HP nya dirusak bahkan hingga terlepas dengan casingnya, korban melaporkan kasus itu ke Polres Batu Bara sesuai STTLP/B/178/VI/2022/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 12 Juni 2022 atas dugaan melakukan pengrusakan barang secara bersama-sama.
Dalam laporannya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000.

(Dani)

LEAVE A REPLY