Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik

Tabloid Indonesia Barokah FOTO: ANTARA/Muhammad Iqbal

MEDAN, SSOL – Dewan Pers memastikan jika Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik, serta tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers seperti yang diatur di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua Dewan Pers Joseph Stanley menyatakan akan mengeluarkan Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang merupakan kesimpulan akhir terkait tabloid tersebut setelah terlebih dulu melakukan penelitian.

Ada tiga alasan yang mendasari kesimpulan Dewan Pers memastikan jika Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik, yakni konten yang ada dalam Indonesia Barokah tidak terdapat liputan-liputan. Hanya round up berita-berita yang sudah ditulis di media lain dan kemudian ditulis ulang.

Kedua, terdapat beberapa artikel di dalamnya yang memojokkan pasangan capres nomor urut 02 atau Prabowo-Sandi. Tanpa melakukan klarifikasi dan konfirmasi.

“Kami juga sudah mengecek ke alamat redaksi, tetapi tidak pernah ada. Alamat itu palsu,” kata Stanley kepada wartawan di Medan, Selasa (29/1).

Ketiga, berdasarkan hasil pengeceakan nama-nama redaksi tetapi tidak satu pun ada yang tercatat di dalam data.

“Sesuai dengan ketentuan, seharusnya media yang terverifikasi setidaknya pemimpin redaksinya diketahui,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, disebutkannya bukan domain Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan Indonesia Barokah. Tetapi lebih pada pidana umum atau pencemaran nama baik.

Dewan Pers mempersilakan kepolisian untuk mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan Tabloid Indonesia Barokah atas konten yang telah merugikan pihak tertentu. []

Editor: Rakisa