Padangsidimpuan.SSOL-Sesuai dengan janjinya Kapolres saat pers release di ruang kerjanya Minggu(03/ 06 2018 )lalu akan secepatnya menangkap Dedi sebagai DPO pengedar narkoba, Satuan Res Narkoba kota padangsidimpuan berhasil menangkap Dedi, di kelurahan Aek Tampang Kec.Padangsidimpuan Selatan Selasa (5/06 / 2018), di duga Dedi merupakan pengedar, pemakai, penjual Narkoba di wilayah kota Padangsidimpuan Dedi tangkap di kediaman adiknya.
Kapolres kota padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya .SIK. MH mengatakan, “Jajaran Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana menjual, menjadi parantara jual beli, membeli narkotika golongan I jenis Shabu oleh Polres Padangsidimpuan pada hari selasa (5/06/ 2018). Dedi merupakan warga kompek DPRD kecamatan Padangsidimpuan Selatan sudah menjadi DPO, sekarang sudah kita amankan dan barang bukti belum ada tapi sebelumnya kita sudah amankan sabu seberat 4,6 gram yang di dapat dari mereka sekeluarga.
Usai petugas melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika gol I jenis shabu yang berada didalam kantong sebelah kanan tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan dan di hadapan petugas MFR (15) mengakui dari mana asal barang tersebut ” terang kapolres kota padangsidimpuan.
Di tempat terpisah Kasat Resnarkoba AKP CJ Panjaitan, menuturkan kronologi kejadian, Benar telah tertangkap tangan 1(satu) orang laki laki menjual atau mengedarkan shabu shabu, Hari selasa tgl 05 Juni 2018 sekira pukul 11.14 wib, yang berTKP di Jl.mustafa harahap.Lk.III sabarimba gg.timbangan kel.aek tampang kec.psp selatan. tersangka atas nama DEDI ISKANDAR SIHOMBING Als DEDI KDI.43 tahun.laki laki.islam.batak.Jl.A.Hutabarat kec.psp selatan.
Dengan BARANG BUKTI :
– 1(satu) buah dompet warna coklat.
– 1( satu) unit handphone merk brandcode warna kuning dg SIM card 085260072808
Awalnya, Pada hari selasa tgl 05 Juni 2018 sekira pukul 11.14 wib satgas PATMORSUS mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah di jl.mustafa harahap Lk.III sabarimba gg.timbangan ada terduga bandar narkoba bersembunyi dimana saat itu sedang DPO setelah mendapat informasi tersebut satgas langsung menuju TKP dan memanggil KEPLING lalu melakukan penggeledahan dan waktu itu sempat di sembunyikan oleh family TSK namun satgas berhasil menemukan bandar tersebut yg bersembunyi di dalam kamar mandi rumah adek TSK, kemudian satgas membawa TSK beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan. Seterusnya Menyerahkan TSK dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan guna proses lanjut” tutur kasatreskoba.
Martin Gabe