DANA KELURAHAN KOTA TANJUNG BALAI DIPERTANYAKAN DIREKTUR EKSEKUTIF LASKAR.
Tanjungbalai, SSOL.COM- Sejak berjalannya Program Pembangunan yang menggunakan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 di Kota Tanjungbalai, terjadi keresahan dan menimbulkan pertanyaan besar ditingkat masyarakat, hal ini membuat tokoh masyarakat,seperti Direktur Eksekutif LASKAR (Lembaga Advokasi dan study untuk kedaulatan Rakyat) H.Ucok Roufdi angkat bicara.
Menurutnya Kegiatan Pembangunan dengan menggunakan Dana Kelurahan yang ada di Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2020 tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi, dan menurutnya lagi, tidak sesuai dengan Permendagri No 130 tahun 2018 Tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
” kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Kelurahan Tidak Transparan dan terkesan ditutup-tutupi dan diduga tidak sesuai dengan Permendagri No 130 Tahun 2018.” (Tanjungbalai/17/01/2020)
Selanjutnya H.Ucok Roufdi yang juga Sekjend Partai Demokrat Kota Tanjungbalai menyatakan
“Proyek Pembangunan tersebut tidak melibatkan Potensi Kelurahan dan Masyarakat serta Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada di Kelurahan, malah sebaliknya kami dengar dari info yang berkembang bahwa pembangunan tersebut memakai jasa rekanan atau pihak ketiga” ujar Ucok.
Untuk itu H.Ucok Roufdi meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan investigasi terhadap kelurahan-kelurahan yang menggunakan dana kelurahan di Kota Tanjungbalai, ungkapnya kepada.SSOL.
Hermansyah Caniago.