Bupati Tapteng Terbitkan 2 Peraturan dan 1 Edaran tentang Disiplin dan Kualitas Kerja ASN

TAPTENG, SSOL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah Drs. Hendri Susanto Lumbantobing, pimpin rapat koordinasi sosialisasikan 2 Peraturan Bupati dan 1 Surat Edaran bertempat di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng, Selasa (16/07/2019).

Aturan dan ketentuan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani pada Apel Pagi Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Senin lalu, untuk mendorong peningkatan disiplin dan kualitas kinerja ASN dan memberantas penyebaran dan/atau pemakaian Narkoba pada ASN.

“Melalui Pimpinan OPD sebagai tindak lanjut penegakan disiplin pegawai seluruh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tanpa terkecuali, kami informasikan pada hari ini, Bupati Tapanuli Tengah telah mengeluarkan 2 peraturan. Peraturan yang pertama nomor 47 tahun 2019 tentang Penegakan Disiplin Bagi PNS Penyalah Guna Narkoba Di Kabupaten Tapanuli Tengah. Peraturan yang kedua nomor 48 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS Di Lingkungan Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Hendri.

“Dengan dikeluarkannya peraturan ini, kita harus memberhentikan ASN yang jelas-jelas terlibat Narkoba, seperti yang dinyatakan oleh Surat Keterangan dari Kepolisian bahwa ada ASN yang terlibat langsung didalam penyalahgunaan Narkoba tempo hari. Bupati telah bersikap tegas memberhentikan seseorang ASN yang terlibat Narkoba tersebut,” ujarnya kembali.

Dikatakan Hendri, terkait Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2019 ini berlaku bagi ASN Pemkab Tapteng tanpa terkecuali.

“ASN yang dimaksud dapat diberikan hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN indikatornya, seperti positif di dalam pemeriksaan Narkoba, Surat Penangkapan dari Kepolisian, Surat Penahanan oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan apalagi ditetapkan melalui Keputusan Pengadilan Negeri karena tersandung Narkoba,” tutur Hendri.

Apabila terindikasi dalam salah satu hal ini melalui Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati akan langsung mengambil tindakan tegas. Kita ketahui bersama bahwa semua ASN Pemkab Tapteng telah menandatangani kontrak , pernyataan sikap, apabila ASN terlibat dan terindikasi dalam penyalahgunaan Narkoba maka ASN itu siap diberhentikan. Masing masing ASN Pemkab Tapteng telah menandatangani pernyataan ini.

“Kita semua memahami jelas-jelas Narkoba ini musuh Negara, musuh masyarakat, serta sebagai perusak generasi penerus bangsa. Untuk itu, Pemkab kedepan akan menghunjuk intansi dan timnya dengan Keputusan Bupati untuk memeriksa seluruh ASN melalui Tes Urine. Ini sebagai sosialisai awal buat perhatian bagi seluruh Pimpinan OPD,” kata Hendri.

Selanjutnya, Ia juga menjelaskan tentang Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2019 bahwa pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemkab Tapteng dikaitkan dengan penegakan disiplin ASN dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. TPP sebulan tidak diberikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Jika 2 hari tidak masuk kerja juga alasannya tidak sah maka TPP 2 bulan tidak diberikan. Tidak apel pagi dan apel sore juga ada sanksinya.

“Ada 6 point terkait hal itu. Kepada seluruh Pimpinan OPD segera mensosialisasikannya kepada seluruh pejabat dan staf, khusus Dinas Pendidikan juga sosialisasikan untuk tingkat SD dan SMP yang masuk di Pemkab Tapanuli Tengah dan kepada Dinas Kesehatan juga sosialisasikan kepada Puskesmas,” tutur Hendri.

Tertulis dalam Surat Edaran nomor 800/1665/2019 tanggal 16 Juli 2019 hal: Tindaklanjut Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah nomor 800/3262/2018 tanggal 5 September 2018 Tentang Penegakan Disiplin ASN/PNS. Terkait Edaran.ini juga diinstruksikan kepada seluruh Pimpinan OPS untuk menyampaikan kepada PNS termasuk Tenaga Honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) di unit kerjanya masing-masing.

“Pimpinan OPD diwajibkan membuat Laporan Hasil Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN/PNS dan Laporan Pelaksanaan Sanksi Ketidakhadiran bagi Tenaga Honorer dan THL kepada Bupati Tapteng c/q Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Dengan ini, harapan Pimpinan, kita semua semakin meningkat disiplin, kualitas kerja, dan tidak terlibat Narkoba,” pungkas Hendri.[]

IWAN PAKPAHAN.