Bupati Tapsel Hadiri Rakor Bersama KPK RI Terkait Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Tapsel, SSOL-Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Syahrul M Pasaribu menghadiri rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terkait Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II, Kantor Gubsu, Jalan P. Diponegoro No. 30 Medan, Selasa (14/5/2019).

Bupati Tapsel H. Syahrul M Pasaribu didampingi Sekretaris Daerah Tapsel Parulian Nasution, Ka. Inpektur Tapsel M. Ali Imran, Ka. BPKPAD Tapsel Ahmad Buchori Siregar yang bersama-sama menghadiri rapat koordinasi dengan KPK RI.

Rakor dihadiri oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wagubsu Musa Rajekhsyah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH, Ketua DPRD Provsu, Forkopimda Provsu, Sekdaprovsu Hj. R Sabrina, Kakanwil BPN Provsu, Direktur utama Bank Sumut, para Bupati/Walikota se Provinsi Sumut, para pimpinan OPD dilingkungan Provsu serta instansi vertikal lainnya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengatakan, bahwasanya komitmen dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi prioritas pemerintah, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menindak secara hukum akan tetapi memerlukan upaya komprehensif dan sungguh-sungguh termasuk upaya pencegahan strategi preventif sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, ujar Edy.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumut telah dan akan terus melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi demi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (good government and clean government) agar kasus korupsi tidak akan terjadi lagi di wilayah Provinsi Sumut demi mewujudkan Sumut yang maju, aman, sejahtera dan bermartabat, terang Edy.

Ketua KPK RI Agus Rahardjo mengapresiasi penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan Pemprov Sumut dan 8 Kabupaten/Kota di Sumut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya tindak korupsi di Sumut.

Agus menyampaikan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi mendorong terus perbaikan tata kelola pemerintahan di Sumut melalui Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Yang meliputi 9 sektor, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilalitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, serta sektor strategis.

“Pencegahan hari ini kita lakukan terkait dengan perizinan, pengadaan barang dan jasa, bagaimana mengelola aset daerah, peningkatan penerimaan daerah, ASN-nya diperbaiki, itu bukan hanya untuk Sumut saja, itu kita monitor, nanti akan kelihatan mana yang sudah berusaha dengan perbaikan dan perbaikannya akan kelihatan di Monitoring Centre for Prevention (MCP),” ujarnya.

Sementara itu Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu, usai Rakor menyampaikan, sejauh ini Pemkab Tapsel tetap komit terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Tapsel, hal ini tentunya kita buktikan dengan taat azas, taat aturan dan taat administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari eksekutif maupun legislatif, kata Syahrul.

Kita juga sangat mengapresiasi terhadap kegiatan yang diadakan oleh KPK RI ini, semoga dengan kegiatan ini pemerintah akan menjadi lebih baik dalam pengelolaan keuangan maupun tata pengelolaan pemerintahan khususnya di Kabupaten Tapsel sehingga terwujud pemerintahan yang baik dan bersih (Good Government and Clean Government) hingga Tapsel akan jauh dari budaya korupsi.

Setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan Nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Bupati Tapanuli Selatan beserta Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tapanuli Selatan dengan Kanwil BPN Provsu yang disaksikan Ketua KPK RI Agus Rahardjo, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekhsyah. Informasi dihimpun dari Humas dan protokol pemkab Tapsel.

Martin Gabe