Bupati Asahan Tegaskan Kabupaten Asahan Tidak Termasuk Zona Merah 

Kisaran,SSOL.Com – Sesuai penyampaian dari Pemerintah Pusat tentang perkembangan perubahan zonasi resiko terkait Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia, Kabupaten Asahan tidak termasuk dalam Kabupaten/Kota yang memiliki resiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19.

“Perkembangan zonasi risiko per kabupaten/kota terlihat di sini terjadi kenaikan presentase jumlah kabupaten/kota yang zonanya risiko tinggi dari minggu lalu 6,81 persen menjadi 10,31 persen,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020). Masih menurut Wiku, saat ini jumlah Kabupaten/Kota yang termasuk zona merah sebanyak 53 Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi covid19.go.id, Kabupaten Asahan tidak termasuk 53 Kabupaten/Kota yang beresiko tinggi atau zona merah Covid-19. Menurut data dari situs tersebut, Kabupaten Asahan masuk dalam kategori zona orange atau beresiko sedang dalam sebaran covid-19.
Bupati Asahan H. Surya, B.Sc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si,ketika menanggapi hal itu  menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Forkopimda, Gugus Tugas dan masyarakat Kabupaten Asahan yang telah bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Asahan.

“Kita berharap hal tersebut dapat terus kita tingkatkan agar kedepan Kabupaten Asahan benar-benar dapat terhindar dari penyebaran virus tersebut”, ujar Kadis Kominfo di ruang kerjanya, Senin (03/08/2020).

Kadiskominfo juga menyampaikan pesan Bupati Asahan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari walaupun Kabupaten Asahan tidak termasuk zona merah sebaran Covid-19.

Kepada masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita minimalisir”, ujar beliau.

Dirinya juga berharap dengan tidak termasuknya Kabupaten Asahan dalam zona merah Covid-19, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa namun dengan tetap memakai protokol kesehatan. Menurutnya, hal itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan roda perekonomian yang sempat menurun di tengah masyarakat.

Terkait hal tersebut,Rahmat menegaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih bekerja seperti biasa hingga Satgas Penanganan Covid-19 daerah dibentuk. Untuk itu, dirinya sampaikan instruksi Bupati Asahan kepada Dinas Sosial agar segera menyalurkan bantuan sosial jaring pengaman sosial kepada masyarakat. Selain itu, beliau juga sampaikan Bupati Asahan tetap menghimbau masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru dengan selalu gunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun dan selalu ikuti perkembangan informasi dari sumber terpercaya.

RUSLI E SITORUS