Kisaran, SSOL.Com – Bupati Asahan H. Surya, B.Sc yang diwakili Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin mengambil sumpah janji serta melantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 71.8 – BKD – Tahun 2020 Tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat(7/8/2020) dihadiri Bupati Asahan yang diwakili Asisten Administrasi Umum, OPD, TP. PKK Kabupaten Asahan dan Dharma Wanita.
Dalam bimbingan dan arahannya, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc yang diwakili Asisten Administrasi Umum menyampaikan pelantikan hari ini dilakukan terhadap beberapa pejabat administrator dan pengawas yang mengalami penundaan pada proses pelantikan sebelumnya. Penundaan ini dilakukan karena pejabat lama yang menduduki jabatan sebelumnya belum memasuki batas TMT pensiunnya.
Walaupun telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat rekomendasinya Nomor 821/3782/SJ Tanggal 30 Juni 2020 Perihal Persetujuan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Menteri Dalam Negeri telah mengamanahkan bahwa dalam pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan para pejabat yang baru agar dapat dilakukan setelah pejabat lama defenitif pensiun.
Amanah juga disampaikan kepada Arifin Siregar, S.E, M.M untuk membantu pimpinan dalam pengolahan dana desa di Kabupaten Asahan, lakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa, monitoring pelaksanaannya serta dievaluasi peruntukkannya sehingga penggunaan dana desa dapat lebih maksimal terutama agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Beliau juga berharap untuk memberdayakan seluruh aparatur yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan untuk dapat berkerja lebih maksimal serta tingkatkan koordinasi pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan TP. PKK Kabupaten Asahan.
Bupati juga menekankan kepada pejabat pengawas,Dewi Sari Wahyuni, S.Sos dan Susi Priati, S.E agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja saudari yang baru, berkoordinasi dengan para pejabat pengawas lainnya yang berada dalam satu bidang kerja dan pelajari segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan tupoksi kerja.
Rusli E Sitorus