Kisaran, SSOL.Com – Bupati Asahan,H Surya BSc, mengeluarkan larangan untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Asahan melakukan mudik.
Secarik surat edaran yang bernomor: 800/1644 dan langsung ditandatangani Bupati Asahan telah dikeluarkan guna menegaskan ketentuan tersebut
Ketentuan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona.Kepada para ASN Asahan dilarang untuk melakukan kegiatan mudik,demikian disampaikan Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Rabu (20/5) di kantor Dinas Kominfo Asahan di Kisaran.
Hidayat menuturkan bakal ada 3 jenis hukuman yang akan diberikan kepada ASN yang tidak patuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yakni hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat.
Ditambahkannya,surat edaran tersebut, telah diserahkan keseluruh ASN Asahan di masing-masing tempat kerja. Mulai dari staf ahli, asisten, OPD, Camat dan instansi serta dinas.
Rusli E Sitorus