KISARAN,SSOL.Com – Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharudin Harahap, SH, MH memimpin rapat paripurna pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten AsahaAsahan n masa jabatan Tahun 2019-2024 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jum’at (11/12/2020) kemarin.
Pada sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Asahan menyampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Asahan telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/595/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW (pengganti antar waktu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Asahan.
PAW dilakukan untuk nama Jansen Hisar Hutasoit, SH dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan atas nama H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA.
Baharuddin mengutarakan keyakinannya terhadap kedua anggota DPRD yang baru diambil sumpahnya tersebut bahwa mereka memiliki pengalaman yang akan dapat dengan cepat memahami tugas pokok dan fungsi anggota DPRD serta hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD.
Disampaikan oleh Baharuddin bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 anggota DPRD pengganti antar waktu yang baru, maka DPRD merencanakan untuk menempatkan Jansen Hisar Hutasoit, SH di komisi B dan H. Ahmad Zulhanuddin SPdi, MA di komisi A. Dikatakannya,hal ini telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan yang hadir pada rapat paripurna tersebut.
Syahrul pada kesempatan itu membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 yang menimbang bahwa H. Henri Siregar, SH telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/476/KPTS/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Asahan.
Bupati Asahan,H Surya BSc pada acara itu turut menyampaikan ucapan selamat kepada Jansen Hisar Hutasoit, SH dan H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA yang baru dilantik sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan.Mereka masing-masing menggantikan Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA yang telah meninggal dunia pada tanggal 3 September 2020 lalu serta H Hendri Siregar SH yang mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Asahan.
Pada bagian akhir acara ini,Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr Ulina Marbun SH MH telah mengambil Sumpah/Janji Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang baru saja dilantik.
Rusli E Sitorus