BPNT DI Batubara Diduga Belum Gunakan Beras Bulog Kepada 

Batu Bara, SSOL– Pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Batu Bara menuai tanda tanya. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan BPNT diduga masih juga belum menggunakan beras Bulog. Padahal sudah ada Surat Edaran langsung Menteri Sosial RI nomor 01/MS/X/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Perum Bulog Sebagai Penyedia Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai.

Berdasarkan Edaran tersebut seharusnya pelaksanaan BPNT di seluruh kabupaten/kota, pelaksana BPNT se Indonesia harus sudah menggunakan Beras Bulog sejak September 2019.

Namun berbeda di Kabupaten Batu Bara, berdasarkan pengamatan awak media SSOL.COM pelaksanaan BPNT di bulan September belum juga menggunakan beras bulog dan masih diisi oleh beberapa penyedia beras.

Hal ini tentu menyisahkan tanda tanya, ada apa dengan belum terealisasinya Edaran Menteri Sosial tersebut, padahal jelas BPNT adalah programnya Kemensos. sehingga ketentuan – ketentuan Kemensos terkait BPNT harusnya bersifat mutlak.

Perum Bulog Asahan, Samuel Lubis ketika dikonfirmasi mengatakan “kita sudah buat pertemuan dengan pihak pihak terkait, Dinas Sosial, Bank Mandiri beserta seluruh E-Warong yang merupakan penyalur, tapi belum ada kesepahaman, E-Warong belum mau bekerjasama dengan Bulog”, ungkap Samuel.

Terpisah, Suhendrik, S.Pd, M.SI tokoh muda Kecamatan Lima Puluh yang juga pekerja sosial menyayangkan belum terealisasinya edaran Mensos tersebut.

“kita menyayangkan penolakan Bulog ini, karena merupakan pembangkangan terhadap ketentuan pusat. Pihak terkait harus segera bertindak untuk mencegah Kemensos menjatuhkan sanksi ke Batu Bara, bisa saja bantuan ini di stop oleh pusat karena kita tidak melaksanakan ketentuannya”. Tutup hendrik yang merupakan alumni pascasarjana USU.

Irwansyah