Labura SSOL– BPJS Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara mengadakan Sosialisasi Terpadu tentang Kepatuhan Pemberi Kerja Pada Program Jaminan Sosial, bersama, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (13/11), di Hotel grand Labura.
Dalam kesempatan tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Andri Rico Manurung mengimbau kepada badan usaha untuk patuh terhadap perundang-undangan terkait Program JKN-KIS.
“Dasar hukum Program JKN-KIS ini sangat jelas. Semoga pemberi kerja semakin kooperatif dalam mendaftarkan seluruh karyawannya dalam Program JKN-KIS karena merupakan hak dasar setiap penduduk Indonesia yang dijamin undang-undang,” ungkap Andri.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Sri Sugenius menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman badan usaha akan pentingnya Program JKN-KIS.
“Memang tujuan kita melibatkan seluruh stakeholder dalam kegiatan ini agar kepatuhan registrasi badan usaha dapat meningkatkan dan pemberi kerja sadar akan pentingnya Program JKN-KIS ini bagi seluruh pekerja dan kelangsungan badan usaha mereka,” ungkapnya.
Sebanyak 32 perwakilan badan usaha yang hadir pada kegiatan tersebut merupakan perwakilan pemberi kerja di Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah patuh melakukan registrasi, namun belum mendaftarkan 100% pekerjanya dalam Program JKN-KIS. Salah seorang peserta, Bram, mengapresiasi kerja sama stakeholder dalam kegiatan tersebut dan berkomitmen untuk patuh Program JKN-KIS.
“Bagus juga diadakan kegiatan seperti ini, terlihat sinergi yang baik antarinstansi. Kami juga dapat berbagai informasi terbaru terkait Program JKN-KIS dari berbagai sudut pandang. Pastinya kami selalu akan mendukung program pemerintah,” tutur kepala bagian tata usaha perusahaan perkebunan sawit swasta di Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut.
Daniel C Siahaan