Kisaran, SSOL.Com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan pada 8 Juni 2020 mengeluarkan surat edaran Nomor 470/0553 tentang Penggantian Blanko Adminduk.
Sekretaris Disdikcapil Asahan, Darmawan mengatakan, surat edaran itu menerangkan tentang penggunaan kertas HVS 80 gram warna putih untuk pencetakkan kartu keluarga (KK) milik masyarakat Kabupaten Asahan.Sebab, stok blanko KK di Disdukcapil Asahan akan habis pada bulan Juni tahun ini.
Darmawan meneruskan,agar surat edaran yang mereka keluarkan agar segera disebarluaskan dan disosialisasikan oleh seluruh camat di Kabupaten Asahan kepada masyarakat melalui lurah atau kepada desa masing-masing.
“Dari Kemendagri, blanko KK yang ada supaya dihabiskan, kalau belum habis tetap pakai blanko KK yang ada. Kebetulan untuk Asahan, akhir bulan ini sudah habis (blanko KK). Dan kebetulan dari kementerian tidak ada pengadaan lagi,” kata Darmawan, Jumat (12/6/2020).
Darmawan menguraikan, penggunaan kertas HVS 80 gram untuk KK ini tidak berkaitan dengan kondisi kas anggaran di Disdukcapil Asahan.
Ia memastikan kondisi tersebut murni menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
“Kalau dana cukup. Memang arahnya supaya kedepannya masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, baik itu KK, akte kelahiran, akte kematian dan lainnya akan dilibatkan mencetak administrasi kependudukannya. Tapi dalam waktu dekat ini baru KK, tentunya setelah persyaratannya diverifikasi petugas di sini,” papar Darmawan.
Namun, dalam waktu dekat ini, pencetakkan KK tetap dilakukan oleh Disdukcapil Asahan.
Setiap yang dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram akan terlampir barcode dari KK milik warga masing-masing, yang bila discan akan dapat langsung memunculkan data sesuai yang tertera di KK tersebut.
Untuk sekarang ini, mengurus KK masih tetap datang ke mari, lengkapi persyaratannya. Setekah itu diverifikasi petugas kami. Dicek tim verifikasi, bila lengkap ditandatangani secara elektronik oleh kepala dinas. Setelah itu baru dicetak pakai HVS 80 gram..
Darmawan menyebutkan, Permendagri tersebut erat kaitannya dengan era digitali administrasi kependudukan di seluruh wilayah Indonesia.Untuk sekarang ini, mengurus KK masih tetap datang ke Dukcapil dan mohon dilengkapi persyaratannya. Setelah itu baru diverifikasi petugas. Lalu dicek oleh tim verifikasi, bila lengkap ditandatangani secara elektronik oleh Pak Kadis. Setelah itu baru dicetak pakai HVS 80 gram..
Nantinya KK yang dicetak mengunakan kertas HVS 80 gram sah secara hukum. Bahkan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi di kepolisian, seluruh instansi pemerintah dan bank.
Peristiwa (kehabisan blanko) ini tidak hanya terjadi di Asahan, tapi seluruh Indonesia.Kebetulan blanko KK di sini juga menjelang habis. Jadi kalau mau ke bank atau lainnya tinggal foto copy aja nggak perlu dilegalisir lagi,tutur Darmawan mengakhiri.
Rusli E Sitorus