Bimtek  Penyusunan Produk Hukum Daerah 

Tapsel. SSOL-Penyusunan Rencana Produk Hukum Daerah lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan tahun 2018. di selenggarakan oleh bagian Hukum Setdakab Tapsel. Pemerintah Daerah sebaiknya menyusun peraturan harus memperhatikan aspek sosiologis, filosofis dan yuridis. Ketiga faktor ini berkaitan erat untuk dipatuhi sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Syahrul M Pasaribu melalui Sekda Tapanuli Selatan Drs. Parulian Nasution, Selasa (8/5/2018) di Hotel Sitamiang, Padangsidimpuan di acara Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Produk Hukum Daerah. “Bimtek ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman terhadap ‘legal drafting’ peserta OPD. Dimana output produk hukum yang diterbitkan merupakan produk hukum maksimal dari kebutuhan dan kepentingan pemerintah daerah ” terangnya.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setdakab ( kabag Hukum ) Moch. Said Nst. Dengan mendatangkan narasumber dari Biro Hukum Setdaprovsu ( Kabag Perundangan undangan Biro Hukum Setdaprovsu ) Aprilla Haslantini Siregar, SH, MH. Peserta yakni utusan dari seluruh OPD se kabupaten Tapanuli Selatan bertempat di aula Sitamiang Hotel jln.Sm Raja Padangsidimpuan,selasa 8/05,

Aprilla Haslantini Siregar SH, selaku Narasumber memaparkan tentang ” Teknik Penyusunan Produk hukum daerah”, Untuk membahas Ranperda yang berasal dari kepala daerah disampaikan dengan surat pengantar kepala daerah kepada pimpinan DPRD dengan disertai draft dan naskah akademik/ penjelasan keterangan” papar Aprilla

Disampaikannya, dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dimulai dari tahap penyusunan produk hukum daerah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan dan perundang-undangan/Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hkum daerah sebagai landasan yuridis bagi aparatur yang menggunakan wewenangnya.

“Karenanya melalui Bimtek ini akan menjamin kepastian hukum dalam memberikan pelayanan umum dan dapat menjamin hak-hak azasi masyarakat serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi,”tegasnya.

Bupati berpesan, agar membuat peraturan perundang-undangan harus dengan memperhatikan faktor sosiologis, filosofis dan yuridis,”ketiga faktor ini harus saling berkaitan/tidak boleh lepas, sehingga bermanfaat dan berguna serta dipatuhi,”kata Bupati.

Sementara Plt Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Selatan Moh Said, mengatakan tujuan Bimtek untuk mewujudkan tenaga-tenaga teknis memiliki pengetahuan/pemahaman materi tentang dasar-dasar, kaidah-kaidah hukum terkait pembentukan perundang-undangan, untuk dapat membantu menyiapkan rancangan produk hukum daerah yang baik.

Martin Gabe