Bebas Menjual BBM Bersubsidi Melalui Jerigen, Diduga SPDN KSU Nelayan Pantai Kebal Hukum

​Tanjungbalai, SSOL-Penderitaan nelayan kecil sangat sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi sepertinya takkan pernah berakhir, pasalnya salah satu SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) KSU (Koperasi Serba Usaha) Nelayan Pantai yang berlokasi dijalan Asahan Kota Tanjungbalai diduga menjual bbm bersubsidi kepada mafia.

Pantauan SSOL dilapangan, SPDN KSU Nelayan pantai tidak sedikit pun mengindahkan perundang-undangan yang berlaku, dilihat dari banyaknya becak motor yang memuat jerigen di SPDN tersebut.

Menurut Ketua LSM LPPKN (Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) Hermansyah Caniago, SPDN KSU.Nelayan Pantai terkesan kebal hukum sebab dia menduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 Bab 11 ketentuan pidana Pasal 55 tentang Kejahatan Tata Niaga BBM

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, (enam puluh miliar rupiah)”.menurut Herman.

Kemudian Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceren Bahan Bakar Minyak bahwa nelayan yang memperoleh minyak solar bersubsidi adalah Usaha Perikanan yakni nelayan yang menggunakan kapal ikan indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT kebawah yang terdaftar di kementerian kelautan perikanan SKPD Propinsi / Kab/ Kota yang membidangi perikanan dan Verifikasi dan surat rekomondasi dari pelabuhan perikanan atau SKPD Propinsi /Kabupaten / Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“SPDN KSU. Nelayan Pantai ini terkesan kebal hukum sebab lokasinya hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari Mapolres Kota Tanjungbalai namun mereka berani menjual kepada mafia-mafia dengan memakai jerigan, hal ini diduga melanggar UU Migas Nomor 22 tahun 2001 dan pepres nomor 191 tahun 2014, kemudian kami sampaikan bahwa hal ini telah terjadi berulang-ulang, selama bertahun-tahun, dan seolah-olah hukum sudah lumpuh dikota ini.” pungkas herman. Sabtu (04/10/2019)

Menurut Herman dirinya sudah mempertanyakan hal ini kepada Ir.Nefri Siregar kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tanjungnalai, terkait rekomendasi per periodik dalam setiap bulan untuk nama-nama kapal, yang biasanya direkomondasi beserta besaran kuotanya, oleh Dinas Perikanan dan Kelautan untuk setiap SPDN atau penyalur bbm solar bersubsidi untuk nelayan kecil.

Namun Nefri menjawab untuk bulan Oktober 2019, SPDN KSU Nelayan pantai Diskanla Tanjungbalai belum mengeluarkan rekomendasi tersebut, jadi beliau juga heran, sambil mengatakan tunggu saya tanya anggota menutup pembicaraannya kepada Herman melalui telepon seluler.

Faisal SS