Medan- Bawaslu akhirnya mengabulkan Gugatan JR Saragih- Ance Sellian terhadap KPU Sumut yang menganulir pasangan tersebut untuk bertarung di Pilgubsu 2018.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut secara otomatis JR Saragih- Ance Sellian dapat bertarung di pilgubsu dan secara otomatis juga menjadi pasangan nomor urut 3.
Atas keputusan Bawaslu itu langsung disambut sorak sorai pendukung JR Saragih-Ance Selian yang telah menunggu di kantor Bawaslu Sumut, Jln.H.Adam Malik, Sabtu 3 Maret 2018.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengabulkan sebagian permohonan pasangan bakal calon Gubsu/Wagubsu Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian dalam sidang putusan sengketa Pilgubsu, Sabtu ( 3/3/2018).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Silitonga menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Mana ada pernah di persidangan dinyatakan agar ijazah JR dilegalisir di Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota,” kata Benget menjawab wartawan seusai sidang yang berlangsung sekitar dua jam.
Benget menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari keputusan Bawaslu sebelum melakukan langkah berikutnya. Hal tersebut dilakukan setelah mendapatkan salinan keputusan.
Seperti diputuskan Bawaslu, permohonan JR yang meminta agar keputusan KPU Sumut yang menyatakan pasangan JR – Ance tidak memenuhi syarat diterima. Dalam waktu tiga hari setelah diputuskan KPU harus membatalkan keputusannya.
Persoalan legalisir ijazah yang sempat dikatakan tidak sah, diperintahkan dilakukan ulang di Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Dengan demikian pasangan JR – Ance kembali berpeluang ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur Sumatera Utara.
“Tunggu kami terima dulu salinan keputusan Bawaslu barulah kami menetapkan tindakan berikutnya,” tegas Benget.(***)
Editor: R. Nasution