Batu Bara. SSOL– Ketua Pemilihan Kepala Desa Lubuk Hulu Zainuddin, bantah tudingan terhadap tiga eks anggotanya, yang dimuat dalam pernyataan tertulis mereka pada tanggal 18/10/2019, lima hari yang lalu, menyebutkan ketua panitia tidak mengacu kepada peraturan bupati (perbup) nomor 37 tahun 2019.
Terkiat tudingan itu, seolah – olah, ketua panitia melakukan kecurangan, dan bahkan pro kepada salah satu kandidat balon kades dari incumben bernama Saharuddin.
Secara tegas, Zainuddin membantah dengan keras, jika ada tudingan atau penilaian ketiga Eks panitia pilkades tersebut kepada dirinya. Tudingan mereka sangat tidak beralasan, atau absurd (tak masuk akal), beber ketua panitia pilkades Zainuddin ketika memberikan keterangan secara langsung kepada wartawan di rumahnya, Desa Lubuk Hulu, Kamis dini hari, (24/10/2019).
Sebelumnya, mencuat issu, issu ini berkembang ditengah-tengah masyarakat, dan bahkan sampai di media. Ada sejumlah warga masyarakat menyampaikan rasa tak percaya terhadap kebenaran dan keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB/Ijazah SD atas nama Saharuddin, bila pernyataan sejumlah masyarakat itu dapat membuktikan, ya silah kan saja, kata Zainuddin
“Bila mana, ijazah SD Saharuddin itu di ragukan ke absahannya atau terindikasi palsu, maka tunjukan buktinya, atau dalilnya” kata Zainuddin dengan tegas.
Zainuddin menuturkan, saya selaku ketua panitia tidak tidak bisa menjustifikasi apakah ijazah SD Saharuddin itu palsu atau tidak.
Bila mana ada kekeliruan terhadap syarat para bakal calon kepala desa, maka saya langsung berkoordinasi dan minta solusi kepada Buk Wini Kabid Pemdes selaku Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Batu Bara. Ketika solusi itu kami dapati dari Buk Wini maka apabila berkas sudah dinyatakan lengkap maka harus di umumkan, ujar zainuddin.
Oleh karena itu, Selasa pukul 21.30, tanggal 22 Oktober 2019, maka saya selaku pimpinan rapat panitia bersama sebelas anggota lainnya, mengadakan rapat pleno sekaligus membuat berita acara tentang penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.
Berikutnya, hasil rapat pleno menetapkan, memutuskan masing-masing bakal calon menjadi calon kepala desa. Adapun masing calon kepala desa atas nama Saharuddin dari incumben, Sumanto, dan Muhammad Zamil telah memenuhi syarat dan dinyatakan syah. Keputusan rapat pleno juga dihadiri oleh Ketua BPD Desa Lubuk Hulu Khairul, Panitia Kecamatan Datuk Lima Puluh Ramek, dan Babinsa Fauzi, urainya.
Kemudian tahapan berikutnya, Kamis, 24 Oktober 2019 mengundang para peserta calon kepala desa, utuk pencabutan nomor di Kantor Balai Desa. Pelaksanaan pencabutan nomor dilakukan lebih awal, atau tepat nya pagi menjelang siang, imbuhnya.
Diakhir penutup, Zainuddin menghimbau dan mengajak kepada seruruh komponen warga masyarak Desa Lubuk Hulu, mari kita sukseskan pemilihan kepala desa, dengan kondusif, aman tentram dan tertib.
Sebelumnya, ada sejumlah warga masyarakat menyampaikan rasa tak percaya terhadap kebenaran dan keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB/Ijazah SD atas nama Saharuddin, bila pernyataan sejumlah masyarakat itu dapat membuktikan, ya silahkan saja, kata zainuddin.
“Jangan ada lagi mencari – cari kesalahan satu dengan lainnya, dan jangan sampai membuat statement yang menjurus kepada fitnah, nanti bisa menimbulkan pidana baru,” tandasnya.
Senada disampaikan Khairul, ia juga sebagai ketua BPD Desa Lubuk Hulu, berharap kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan bahkan kepada seluruh lapisan masyarakat, mari kita ciptakan kedamaian, agar penyelenggaraan pemilihan kepala desa tahun 2019 di Lubuk Hulu, berjalan lancar, tanpa ada unsur – unsur perpecahan.
Sebagi warga masyarakat, berhak menentukan pilihannya, siapa saja calon kepala desa yang menang, kita harus legowo. Perlu digaris bawahi, saya sebagai Ketua BPD sama sekali tidak ada keberpihakan kepada masing-masing calon kepala desa, pungkasnya.
Aci Mukhlis