Stabat, SSOL-Unit Laka Polres Langkat lakukan penyidikan kasua laka lantas antara Mobil Avanza dengan nomor polisi A 1312 TW, kontra kereta Kawasaki Ninja nomor polisi Bk 4267 RAC di jalan lintas Binjai-Bukit Lawang, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok, Langkat pada Senin (17/6) sekitar jam 18.30 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan SIK, melalaui Kasat Lantas, AKP M Rikki Ramadhan SIK, yang didampingi Kanit Laka, Iptu Master Purba SH, kepada awak media menuturkan kalau laka lantas tersebut masih dalam dalam proses penyidikan.
Ada pun korban meninggal dunia di rumah sakit umum Delia atas nama Suryan (48) warga Jalan Veteran, Kelurahan Pekan Bahorok, selaku pengendara kereta Kawasaki Ninja BK 4267 RAC. Sementara, pengemudi mobil Avanza nopol A 1312 TW bernama Hermandri (45) warga Pancur Batu, Deli Serdang.
Masih menurut Kanit Laka, dalam hal ini pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan yaitu mengambil keterangan pengemudi Avanza dan satu
orang saksi disekitar TKP serta menyita barang bukti 2 unit kendaraan yang saling bertabrakan di komando Sat Lantas.
Dalam hal proses penyidikan tersebut, pihak Laka Lantas juga telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), dikarenakan minimnya saksi yang melihat kejadian, petugas mencari saksi tambahan di sekitar lokasi kejadian guna mencari tau persis peristiwa kecelakaan tersebut.
Saat diainggung terkait tidak ditahannya pengemudi mobil Avanza tersebut, Kanit Laka belum terpenuhinya bukti yang cukup memgarah kepada pengemudi Avanza, dikarenakan saksi-saksi di TKP yang
mengetahui pasti penyebab terjadinya laka lantas tersebut belum ditemukan. “Kami, dari pihak penyidik harus ektra hati-hati untuk menetapkan seseorang
tersebut menjadi tersangka,” ucap Master Purba.
Pihak keluarga pengemudi telah datang dan menjamin bahwa pihak pengemudi Avanza tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan nya sesuai yang diatur dalam KUHAP,” Sambung Kanit Laka.
Fii