Padangsidimpuan. SSOL- Satgas Patmorsus Sabhara Polres Padangsidimpuan berhasil Mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Permainan Judi jenis Qiu Qiu, dengan menggunakan kartu domino (pasal 303 KUH. Pidana) pada Rabu 16 Mei 2018 sekira pukul 16: 30 WIB disalah satu warung Milik Warga yang berada di jalan sutan panindoan gang Basilam kelurahan wek I kecamatan Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan
Pada penangkapan tersebut, tiga orang pelaku Judi jenis Qiu Qiu dengan barang buktinya berhasil di Amankan satgas Patmorsus Polres kota Padangsidimpuan dan Langsung diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan, Ada pun ketiga pelaku berinisial NS (51) , KG (33) AN (49) adalah Merupakan Warga jalan sutan panindoan gang Basilam kelurahan wek I kecamatan Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK. MH melalui Kasat Sabhara Polres Kota Padangsidimpuan AKP Rudy Siregar SH kepada Wartawan Menjelaskan, Bahwa Pengungkapan serta penangkapan ke tiga orang pelaku judi Qiu Qiu ini bermula pada hari Rabu (16/5) mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan permainan judi Qiu Qiu di sebuah warung Milik salah Satu Warga yang berada di jalan sutan panindoan gang Basilam Kota Padangsidimpuan
Mendapat informasi tersebut, Satgas Patmorsus langsung melakukan penyelidikan ke TKP berdasarakan informasi yang didapat dari laporan masyarakat, dan setelah di cek bahwa benar adanya permainan judi Qiu Qiu tersebut, Mendapati hal itu satgas Patmorsus langsung melakukan penangkpan dan berhasil mengamankan tiga pria sekaligus barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) lembar kartu domino dan uang tunai sebanyak Rp.61.000,di lokasi ” terang kasat Sabhara.
Untuk tindak lanjut atas pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana jenis perjudian Qiu Qiu ini, pelaku akan ditangani oleh Pihak satreskrim polres Kota Padangsidimpuan untuk proses Hukum lebih lanjut” ujar kasat menambahkan.
Sementara, kasat reskrim polres Kota Padangsidimpuan AKP abdi Abdillah ketika di konfirmasi Membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini ketiga pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan Mapolres kota Padangsidimpuan, untuk proses hukum lebih lanjut pelaku kita jerat dengan Pasal 303, tentang perjudian” tutur kasat Reskrim.
Martin Gabe