Stabat, SSOL-Sopir angkot bernama Surya Purnama Ramadhan (18) warga Jalan Karya Bakti, Dusun III, Desa Suka Makmur, Kecamatan Binjai, Langkat, diamankan petugas kepolisian dari Polsek Stabat lantaran kedapatan memiliki sabu, Minggu (6/10) jam 20.00 WIB.
Tersangka diamankan petugas di seputaran Jalan Proklamasi, tepatnya di Titi Penceng Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, saat sedang menunggu sesorang yang akan mengambil sabu yang dititipkan padanya.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Stabat IPTU Andri G Siregar SH, kepada metro 24 jam, Senin (7/10) malam. “Kita tangkap pas dia mau ngantar sabu ke penceng bang,” beber Kanit Reskrim.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Stabat AKP B Girsang memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta anggota berangkat menuju TKP. Setelah melakukan pengintaian dan pengendapan, tak berapa lama kemudian petugas melihat seorang lelaki yang mengendarai kereta.
Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas menyuruh tersangka berhenti dan melakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip warna putih berisi sabu di dalam bungkus rokok yang berada di tangan kiri tersangka.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sabu seberat 4,40gram, 1 unit kereta smah warna hitam BK 3899 CL, 1 bungkus rokok dan uang sejumlah Rp30.000.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Stabat guna proses selanjutnya. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Undang undang RI no.35 thn 2009 tentang narkotika,” pungkas Kanit Reskrim.
Ahmad