Anggota Dewan Samosir, Nasib Simbolon: Mendesak PT Inalum Duduk Bersama Dengan Pempropsu dan Pemkab

Pangururan, SSOL- Pertemuan Konsultasi Koordinasi Komisi ll dan lll DPRD Samosir ke PT Inalum belum lama ini terkait PAP menghasilkan beberapa poin penting.

Seperti disampaikan Nasib Simbolon, anggota DPRD Samosir yang memimpin pertemuan, sebelum Pemerintah Pusat mengambilalih PT Inalum dari PMA, masih ada utang /sisa annual fee ke Kab/Kota (Samosir) yang belum dibayarkan.

Tetapi PT Inalum masih ngotot melakukan perlawanan hukum terkait perda provinsi tentang regulasi perhitungan pengenaan annual fee ke PT Inalum dan sampai saat ini belum ada keputusan yang final.

Selanjutnya kata Nasib, PT Inalum telah membayarkan PAP setiap bulannya ke Pemprovsu berdasarkan perhitungan hasil produksi daya listrik yang dihasilkan.

Regulasi ini tidak sesuai dengan perda provinsi tentang perhitungan pengenaan PAP ke PT Inalum.

Nasib Simbolon, wakil rakyat yang sangat komunikatif dengan rakyat ini dan amanah menyatakan bahwa perda provinsi tentang perhitungan pengenaan PAP harus berdasarkan M3/detik (air) tetapi pihak PT Inalum ngotot harus berdasarkan hasil produksi daya listrik yang dihasilkan.

Untuk itu, DPRD Samosir khususnya Komisi ll dan lll mendesak PT Inalum agar duduk bersama dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota terkait regulasi / aturan tentang perhitungan pengenaan PAP ke PT Inalum agar nantinya pembayaran PAP ke kab /kota bisa direalisasi tepat waktu.

DPRD Samosir menyatakan ke PT Inalum sebelum ada keputusan / kesepakatan PT Inalum dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota terkait regulasi perhitungan pengenaan PAP, pihak PT Inalum diharapkan memberikan perhatian yang serius ke Samosir untuk melakukan program/ kegiatan (CSR) ke masyarakat/kelompok akibat surutnya air Danau Toba.

Kata Nasib Simbolon, PT Inalum setuju atas usulan DPRD Samosir (Komisi ll, lll) dan secepatnya turun ke Samosir untuk melakukan survei/pendataan kegiatan /program yang didanai CSR PT Inalum.

Efendy Naibaho