JAKARTA,SSOL – Dewan Pers mengeluarkan Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang merupakan kesimpulan akhir terkait Tabloid Indonesia Barokah yang diadukan Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga pada Jumat (25/1).
Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyatakan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah agar dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers.
Ada tiga pertimbangan yang menghasilkan keputusan jika Tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk jurnalistik atau pers yakni, Pertama, Dewan Pers telah melakukan penelusuran alamat dan nomor telepon redaksi Indonesia Barokah, tetapi keduanya tidak dapat menghubungkan Dewan Pers dengan awak redaksi.
“Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesia Barokah yang dicantumkan di dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan. Nomor telepon yang tertera tidak dapat dihubungi, sementara media Indonesia Barokah disebarkan secara masif dan gratis,” kata Stanley dalam keterangan resminya Selasa (29/1).
Kedua, Dewan Pers telah mengundang Indonesia Barokah lewat alamat surat elektronik dan akun media sosial yang tertera untuk hadir pada Selasa, (29/1) di Seketariat Dewan Pers. Tetapi, awak redaksi Indonesia Barokah tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Selanjutnya, tulisan Indonesia Barokah di rubrik Laporan Utama, Liputan Khusus, dan Fikih, dinilai memuat opini menghakimi yang mendiskreditkan capres Prabowo. Sebab, tidak disertai verifikasi, klarifikasi, atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diwajibkan oleh Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama, serta alamat percetakan, sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terakhir, nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi lndonesia Barokah tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.
“Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, Pemimpin Redaksi (Pemred) perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” ungkapnya.
Atas dasar keputusan tersebut, Dewan Pers mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan seperti BPN Prabowo-Sandiaga untuk melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Bawaslu dan pihak kepolisian.
Sebab, Dewan Pers kini juga mengirimkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terkait Tabloid Indonesia Barokah kepada kedua institusi penegak hukum tersebut.[]
Editor: Rakisa