Akun Medsos Paslon Harus Didaftar Secara Resmi ke KPU

MEDAN – Pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye melalui jejaringan media sosial. Namun, akun tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan ke KPU Sumut sehari sebelum kampanye berlangsung yakni tanggal 14 Februari 2018.

Hal ini disampaikan Yulhasni, salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, saat melakukan rapat koordinasi (rakor) kampanye dengan tim kampanye pasangan calon dan pemangku kepentingan pada Pilgubsu tahun 2018, di hotel Garuda Plaza, Rabu (24/1).

“Setiap pasangan calon harus menyerahkan nama akun resmi media sosial yang digunakan untuk berkampanye. Penyerahan akun paling lambat sehari sebelum dimulainya masa kampanye,” ujar komisioner KPU Sumut bidang data dan sosialisasi, Yulhasni, Rabu (24/1).

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea, Mewakili Dirkrimsus Poldasu, Kompol Lukman Siregar, Kabid Kelembagaan KPID Sumut, M Syahrir serta sejumlah tim kampanye paslon dan pemangku kepentingan pada Pilgubsu 2018.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, rakor ini membahas teknis dan regulasi yang berlaku selama berlangsungnya masa kampanye Pilgubsu. Dikatakan Mulia, berdasarkan PKPU No 1 tahun 2017, kampanye akan dilaksanakan selama tiga hari setelah ditetapkan pasanggan calon yakni masa kampanye mulai tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

“Semalam kita juga sudah mensosialisasikan aturan regulasi ini ke KPU kabupaten/kota, tujuannya untuk membantu KPU Sumut dalam hal pelayanan paslon sehingga terlayani secara optimal. Selain itu, untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye,” ujar Mulia.

Lebih lanjut dikatakan Mulia, memang ada potensi kerawanan pada masa kampanye ini yang didapatkan dari pengalaman Pilkada serentak tahun 2015-2017 yang lalu. Pertama, KPU sebagai Lembaga yang memfasilitasi kampanye paslon, salah satunya memasang alat peraga kampanye desainnya dari para tim paslon.

“Desain dari masing-masing paslon, setelah ada desain baru diserahkan kepada KPU sebagai pelaksana pilkada. Namun potensi kerawanan itu sering terjadi setelah dipasang alat peraga, ada yang complain dari masing-masing calon, kenapa itu ada tanda coblos kenapa ini tidak ada. Makanya meski desainnya mereka yang buat, tapi kita tetap koordinasi sehingga tidak terjadi kerawanan,” papar Mulia.

Dalam aturan kampanye, lanjut dia ada tiga prinsip yang harus dilakukan yakni masing-masing paslon harus melakukan kejujuran, kedua dilakukan kampanye dialogis dan ketiga secara terbuka.  Sementara tujuan kampanye ini memberikan Pendidikan tiga hal kepada masyarakat, yakni Pendidikan politik, Pendidikan kepemiluan dan Pendidikan demokrasi.

“Tujuan kampanye ini agar masyarakat pemilih bisa mengetahui informasi visi dan misi dari masing-masing calon, setelah diketahui masyarakat itu akan sadar dan ikuti hak pilihnya yang tujuannya untuk meningkatkan partisipasi pemilih datang ke TPS,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Kelembagaan KPID Sumut, M Syahrir mengatakan, Lembaga penyiaran harus independen dalam peneyelenggaraan Pilkada serentak ini. Sebab berdasarkan aturan PKPU No 4 tahun 2017 pasal 54 disebutkan, Media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada butir selanjutnya, lanjut Syahrir, Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon. “Makanya mari teman-teman lembaga penyiaran, kita adopsi aturan KPU ini,” ajak Syahrir. (Avi)

Editor : Yeni Sitorus