Padangsidimpuan, SSOL.COM-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan dipimpin langsung Ketua Siwan Siswanto didampingi seorang Wakil Ketua Erwin Nasution mengumumkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Senin (2/12/2019) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dalam konfrensi pers bersama ketua – ketua fraksi dan anggota dewan lainnya, Ketua DPRD Siwan Siswanto, S.H menyebut pembentukan AKD ini telah melalui mekanisme sebenarnya atau prosedur yang sesuai dengan peraturan.
Pembentukan AKD ini selain untuk memenuhi amanat perundang – undangan, juga untuk kepentingan Kota Padangsimpuan dan kemaslahatan masyarakat luas ke depannya.
Pembentukan AKD ini, sudah sesuai hasil koordinasi ke Pemprov Sumatera Utara. Sebelumnya berapa berapa dari tujuh fraksi DPRD Padangsidimpuan yang belum memberikan rekomendasi pengisian AKD, kemarin sudah menyerahkannya ke pimpinan DPRD melalui Sekretariat Dewan.
Disinggung mengenai beberapa hari sebelum ini Wakil Ketua DPRD atas nama Rusydi Nasution memimpin paripurna pembentukan AKD. Sebagai Ketua DPRD, Siwan tidak mengetahui itu. Demikian juga dengan Wakil Ketua Erwin Nasution dan Sekretaris Dewan Irfan Bachri, tidak tahu itu.
Ketika ditanya apakah DPRD Padangsidimpuan telah terjadi kubu-kubuan, Siwan membantahnya. “Kami ini satu kesatuan yang utuh. Apabila kawan-kawan wartawan melihat ada permasalahan, mohon beri waktu untuk kami memperbaikinya secara internal,” kata Siwan.
Ditegaskannya, di DPRD Padangsidimpuan ada 3 pimpinan. Untuk melaksanakan paripurna, tentu Ketua DPRD mengundang dua pimpinan lainnya dan pimpinan fraksi-fraksi. Sedangkan rapat yang informasinya dipimpin seorang Wakil Ketua kemarin itu, menurutnya tidak melalui mekanisme tersebut.
“Kepada Sekwan saya minta segera proses penerbitan Surat Keputusan (SK) AKD ini agar saya tandatangani. Kemudian kita akan bahas KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2020 yang draftnya sudah disampaikan eksekutif. Kami tiga pimpinan telah menerima draf KUA PPAS tersebut,” kata Siwan Siswanto.
Adapun komposisi AKD yang diumumkan Ketua DPRD Padangsidimpuan itu adalah, Komisi I Ketua H. Marataman Siregar (Fraksi Hanura), Wakil Ketua Arjuna Sari Nasution,(Golkar) Sekretaris Ali Hotmatua Hasibuan (PDIP) dan enam orang anggota.
Komisi II, Ketua Ahmad Maulana Harahap (Golkar), Wakil Ketua Parsaulian Lubis (Persatuan Bintang Kebangkitan), Sekretaris H. Feriyansyah Hasibuan (Hanura) dengan anggota enam orang.
Komisi III, Ketua H. Indra Gunawan Simbolon (PDIP) Wakil Ketua H. Iswandy Arisandi (PAN), Sekretaris Madnur Siregar (Golkar) dengan enam orang anggota.
Badan Anggaran Ketua Siwan Siswanto (Golkar), Wakil Ketua H. Rusydi Nasution (Gerindra), Wakil Ketua H. Erwin Nasution (PAN) dengan 14 orang anggota.
Badan Musyawarah, Ketua Siwan Siswanto (Golkar), Wakil Ketua H. Rusydi Nasution (Gerindra), Wakil Ketua H. Erwin Nasution (PAN) dengan 13 orang anggota.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Ketua Erfi J. Samudera (PAN), Wakil Ketua Siti Mariam (Golkar) dengan tujuh orang anggota. Badan Kehormatan, Ketua Ahmad Yusuf Nasution (Persatuan Bintang Kebangkitan), Wakil Ketua Sopian Harahap (Hanura) anggota Ahmad Maulana Harahap.
Ketua DPRD Siwan Siswanto, SH dalam keterangan pers nya diruang paripurna dewan usai sidang, menyampaikan bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan itu sudah melalui mekanisme yang ada dan beberapa tahapan.
” Sebagaimana di ketahui bersama pada rapat paripurna DPRD tanggal 30 Oktober yang lalu di skor karena ada beberapa fraksi yang belum menyampaikan surat rekomendasi untuk pengisian alat kelengkapan dewan.
Kemudian, telah dilaksanakan beberapa kali rapat pimpinan DPRD dan ketua ketua fraksi dan mengacu Pasal 97 ayat (6) dan (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 rapat pada hari ini kita gelar.”Ujar Siwan.
Menjawab wartawan, Siwan mengatakan 7 (tujuh) fraksi DPRD sudah menyampaikan surat rekomendasi pengisian alat Kelengkapan dewan kepada pimpinan melalui sekretariat DPRD.” Semuanya ada secara tertulis.”ujarnya.
Disisi lain, Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution mengatakan bahwa DPRD Padangsidimpuan adalah lembaga yang terdapat 3 orang pimpinan
” Untuk melaksanakan paripurna tentu terlebih dahulu dengan mengundang pimpinan dan fraksi fraksi sedangkan rapat yang di laksanakan pada tanggal 29 November yang dipimpin seorang wakil ketua tidak melalui mekanisme itu, tapi dilaksanakan dengan serta merta.
” Sementara Ketua DPRD sendiri sudah melayangkan surat tertanggal 29 November 2019 yang mengundang rapat pimpinan DPRD dan ketua fraksi dalam pembentukan alat kelengkapan dewan pada hari ini.” Ujar Erwin.
Sementara terkait ada nya polemik itu, Siwan membantah ada kubu kubuan di DPRD Kota Padangsidimpuan. ” DPRD ini satu dengan 30 anggota dewan.”pungkasnya.
Martin Gabe.