Curanmor DibekukTim Opsnal Reskrim Polres Tapsel

TAPSEL, SSOL- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel, Selasa, 30/10/ 2018 sekira pukul 21.00 wib, berhasil menangkap 2 ( Dua ) orang tersangka pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan, penangkapan tersangka Kecamatan Barumun.

Tersangka atas nama, BUDI, 52 tahun, Islam, Mekanik, dusun III Tanjung Balai ds. Paya Geli kec. Sunggal, kab. Deli Serdang. bersama dengan Ryan Anwar Syahputra, 34 thn, Islam, wiraswasta, dusun Bukit Maraja ds. Suka Maju kec. Siantar Mangaraja, Kota Siantar.

Tempat kejadian perkara di halaman depan toko FANY BIKE milik Korban Di Lingk VI Kel. Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kab. Padang Lawas. Korban atas nama SYAHREZA HARAHAP, 32 Thn, islam, Wiraswasta, JL. MH Thamrin No. 115 Kel. Wek III Kec.Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan Lingk. VI (Padang Luar) Kel. Pasar Sibuhuan Kec. Barumun Kab. Palas.

Barang bukti yang diamankan pihak polres Tapsel yakni 1. Mobil milik korban yang diparkirkan di depan toko korban dengan menggunakan kunci palsu.

Kapolres Tapsel AKBP Iqbal, melalui Kasatreskrim AKP Ismawansah memaparkan Kronologis Penangkapan: Pada hari Selasa tgl 30 Oktober 2018, sekira pkl 21.00 Wib Tepatnya Di ds. Sitaratoit kec. Angkola Barat, kab. Tapsel telah diamankan 2 ( Dua ) orang didalam Di kebun masyarakat ds. Sitaratoit kec. Angkola Barat, kab. Tapsel Berdasarkan Laporan dari Masyarakat dimana pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan Penyelidikan dan ternyata tim Opsnal Reskrim Polres Tapsel langsung mengamankan Tsk dan Barang Bukti, serta memboyong tersangka ke mako Polres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim AKP Ismawansah menambahkan, Hasil interogasi : Bahwa kedua tsk mengakui curanmor di Wilkum BarTeng yang mana kedua tsk memetik mobil Daihatsu jenis Heline. kedua tersangka sekarang di amankan di polres Tapsel guna penyelidikan lebih lanjut, Tutur Kasatreskrim.

Martin Gabe