Penasehat Hukum Tamin Sukardi Sampaikan Nota Pembelaan

Medan, SSOL – Penasehat hukum terdakwa yang diketuai Fachruddin Rifai,SH, MH menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penutut umum (JPU) dari kejaksaan Agung RI Sahlman, SH, MH yang bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, (Kejatisu) dan Kejari Lubukpakam.

Pledoi yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Tamin Sukardi dalam menyikapi pokok pokok dakwa JPU adalah terdakwa melalui atau bersama-sama Tasman Aminoto,(Alm) Sudarsono, dan Misran Sasmita melakukan hal hal diantaranya mengkoordinir dan membiayai  Ttitn CS untuk melakukan gugatan perdata.

Kemudian juga disebutkan terdakwa Tamin Sukardi,mengarahkan untuk mengaku sebagai Ahli waris, mempengaruhi untuk memenangkan gugatan, menyalahgunakan kewenangan, menyuruh Mustika akbar untuk melepaskan tanah, menggunakan 65 SKPTSL, menentukan harga pelepasan PT Erni, Putra Terari, ke PT Agung Cemara Reality.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa  Tamin sukardi, tidak pernah menginsiasi gugatan dan tidak pernah mengkoordinir dan membiayai Titin Kurniati Rahayu, dan kawan-kawan, untuk melakukan gugatan perdata tanah bekas perkebunan Nusantara II.

Bahkan terdakwa mengetahui adanya perkara gugatan seblum perkara putus di Pengadilan negeri Lubukpakam  karena diberitahu  oleh direktur PT Erni Putra Terari Mustika Akbar, sehingga terdakwa tidak ikut campur dalam soal gugatan tersebut.

Selain itu, sebut Penasehat Hukum terdakwa, bahwa terdakwa tidak pernah mengkoordinir  dan mempengaruhi orang untuk memenangkan gugatannya yang diajukanoleh Titin Kurniati Rahayu, jelasnya dihadapan majelis hakin yang diketuai Wahyu Prasetio, SH, MH.

Selain itu, terdakwa juga tidak pernah mengetahui setiap kali menghadiri siding diberi uang Rp 100 ribu sampai dengan Rp 500 ribu. Begitu juga untuk melepaskan tanah, terdakwa juga tidak pernah menyuruh Mustika akbar.

Kemudian juga menyebutkan bahwa terdakwa Tamin sukardi bersama-sama dengan dengan Tasman Aminoto, Sudarsono dan Misran Sasmita untuk menguasai tanah eks HGU PTPN II  yang terletak di Desa Helvetia seluas 106 Ha. 

Dalam nota pembelaan itu juga disebutkan bahwa terdakwa Tamin Sukardi tidak pernah mencampuri dan mengarahkan 65 orang  ahli waris untuk membuat surat keterangan ahli waris, dan juga mencapuri pelepasan ganti rugi tanah.

Selain itu juga tentang penyalahgunaan wewenang juga terdakwa Tamin sukardi tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam permasalahan tersebut.  

Sedangkan posisi terdakwa dalam pelepasan hak kepada PT Agung Cemara Reality berdasarkan surat kuasa khusus nomor 12/PT.TSDBT/II/2011 tertanggal 25 Februari 2011 waarmeking  notaris Nuriljani Ilyas, SH. Sedangkan terdakwa Tamin sukardi mendapat kuasa dari Mustika Akbar.

Kemudian terdakwa bertindak untuk dan atas nama Mustika Akbar untuk mengurus, mengambil atau menerima uang pembayaran dari PT Agung Cemara Reality sesuai isi surat perjanjian pelepasan ha katas tanah dengan ganti rugi antara PT ERni Putra Terari denganPT Agung Semara Reality.

Oleh karena itu, penasehat hukum terdakwa berpendapat bahwa sebagaimana dalam fakta hukum dipersidangan bahwa JPU tidak dapat membuktikan adanya kesalahan atau keterlibatan terdakwa atas atas dugaan sebagai [elaku dan juga menyuruh melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan dari dakwaan .

Atau setidak-tidaknya jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus dilepas dari segala tuntutan hukum.

Usai menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang untuk mendengarkan agenda nota jawaba jaksa penutut umum sampai dengan Kamis (16/08/2018) mendatang.  

Rafli T