27 tahun Bekerja Sebagai  Karyawan PDAM MUAL NAULI di PHK tanpa Pesangon

Tapanuli Tengah, SSOL.COM-Perlu untuk disikapi oleh pihak- pihak terkait, seperti Menteri Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Organisasi yang mampu menangani sengketa ketenagakerjaan, bahwa ada sebanyak 13 Orang Karyawan PDAM MUAL NAULI kabupaten Tapanuli tengah yang Diberhentikan alias di PHK pada Tahun 2021 lalu.

Sebahagian para Karyawan tersebut diduga di PHK dan tidak dibayarkan pesangonnya akibat melakukan Unjuk Rasa menuntut gaji yang belum dibayarkan perusahaan selama Delapan,(8) bulan.

Salah satu Karyawan bernama Herlina Dalimunthe, walau tidak ikut melakukan unjuk rasa tiba-tiba diberhentikan dengan tidak hormat oleh Perusahaan, tanpa ada surat peringatan pertama, ke dua dan ketiga, dan dalam surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atas dirinya juga tidak disebutkan alasan pemberhentian.

Hal ini disampaikan Herlina Dalimunthe secara langsung saat ditemui awak media ini di kantor sekretariat DPC FKPPI Kota Sibolga di jalan S.Parman pada, (08/08) senin kemarin.

“, Saya Bekerja di PDAM mual Nauli sejak berdiri yaitu sejak tanggal 01 maret 1990, direkturnya saat itu Bapak Pantun Siregar, pada masa itu Bupatinya Bapak H.AHD.Wahab Dalimunthe,SH,” tutur Herlina mengawali.

“, Namun pada tahun 2021 lalu, tepatnya tanggal 26 april saya di berhentikan dengan tidak hormat, saat saya sedang berada di luar kota, jadi saya mengetahui kalau saya di PHK karena diberitahu salah seorang karyawan baru melalui telepon”, lanjut Herlina.

Karyawan yang sudah bekerja selama 27 Tahun itu, dan mengetahui banyak hal di PDAM mual Nauli, serta sudah banyak menduduki jabatan selama bekerja, sangat terkejut atas Pemecatan dirinya serta tidak mengatahui apa alasan sehingga dirinya dipecat, sebab dirinya tidak pernah menerima surat teguran sama sekali.

“, Saya sangat terkejut atas pemberhentian yang disampaikan oleh salah seorang karyawan kantor PDAM mual Nauli saat itu, sebab saya tidak tahu apa alasan saya dipecat, dan jika saya melakukan hal yang dianggap salah kenapa tidak pernah diberi teguran, baik itu teguran pertama, ke dua dan ketiga, didalam surat pemberhertian dengan tidak hormat atas nama saya tidak ada dituangkan apa alasannya”, sambung Herlina.

Sejak diberhentikan tahun 2021 lalu, sampai Bulan Agustus tahun 2022 ini Herlina Dalimunthe belum menerima pesangon sesuai dengan masa kerjanya di PDAM mual Nauli, selain dari pada gaji yang menunggak pembayarannya selama delapan,(8) bulan.

“, Sampai hari ini saya tidak ada menerima pesangon sesuai dengan masa kerja, tahun lalu yang saya terima hanya surat pemberhentian dan gaji selama delapan bulan yang terlambat dibayarkan perusahaan”, tandas Herlina Dalimunthe.

Sebelumnya, Pelaksana Direktur PDAM Mual Nauli, Masril Rambe saat dikonfirmasi via seluler terkait karyawan yang di PHK dan tidak diberi pesangon kepada awak media ini mengatakan, Tidak ada saya memberhentikan karyawan”, jawabnya.

saat dijelaskan bahwa pemberhentian karyawan tersebut di masa Direktur sebelumnya, kepada awak media ini masril Rambe mengatakan, kalau itu saya cek dulu”, sebutnya.

Untuk meminta kebenaran informasi terkait pemberhentian sejumlah karyawan PDAM mual Nauli yang tidak dibayarkan pesangonnya, awak media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Plt.Direktur, PDAM Mual Nauli Masril Rambe, pada selasa,(09/08-2022), saat dihubungi via WA, masril Rambe tidak berkomentar banyak, Langsung konfirmasi kebagian Umum”, tulis Masril Rambe dalam pesannya seraya mengirimkan nomor seluler bawahannya.

ferry sitohang

LEAVE A REPLY