Kejari kota TebingTinggi Musnahkan Barbut Narkoba dan Alat Judi

Tebing Tinggi, SSOL-Pihak Kejaksaan Negeri kota Tebing Tinggi melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil kejahatan narkoba dan judi. Pemusnahan barang bukti sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi dengan berkekuatan hukum tetap (incraht), dilaksanakan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jalan Baja, Kamis, 16 Oktober 2019.

Hadir.dalam acara pemusnahan barang bukti dari Kejari diwakili Kasi Barang Bukti dan Rampasan Okta Fiada Ginting SH. MH Kasi Pidsus  Candra SH, Kasi Intel Ranu SH, Kasubag Bin Astri SH,MH, dari  pihak Pemko Tebing Tinggi Dinas Kesehatan Sudarman, Plt BNN Mahsuriani Saragih Apt, Kapolres dan wartawan.

Dalam sambutan Kajari Kota Tebing Tinggi diwakili Kasubbag Bin Astri SH MH membacakan berita acara pemusnahan barang bukti. Berikut barang bukti yang di musnahkan melalui cara dibakar yaitu, berupa sabu sebanyak 189,74 grm ,pil ectasy 0,88 gram, alat hisab sabu seperti pipet bong, timbangan digital, HP, karet, kain, satu buah mesin judi dindong

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara dibakar di lakukan secara bersama antar unsur instansi terkait yang hadir, juga disaksikan para wartawan. Pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar dan tertib.

Desela acara wartawan menanyakan kepada Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting SH MH, tentang pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar, Okta menjelaskan “berhubung ada mesin judi dindong yang harus dihancurkan terlebih dahulu dengan alat berat, maka  kami lakukan di TPA ini” ujar Okta dengan singkat.

Aguswan