Diciduk Polisi, Fadli dan Daud Gagal Edarkan Sabu

Tanjung Pura, SSOL-Dua orang pria yang disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, terpaksa diringkus jajaran Polsek Tanjung Pura, lantaran hendak mengedarkan barang haram tersebut, Sabtu (20/7) sekira jam 12.30 WIB.

Tersangka yang diketahui bernama Tengku Said Fadli (34) yang disebut-sebut mantan TNI warga Jalan Khairil Anwar, Gang Makmur, Kelurahan Tanjung Pura dan seorang lagi temannya bernama Muhammad Daud (35) warga Dusun II Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura.

Fadli dan Daud ditangkap petugas saat berada di dalam kamar di sebuah rumah yang berada di Gang Berkah, Dusun I Desa Pekubuan, Kecamatan Tura Pura, Kabupaten Langkat.

Kepada awak media, Kopolsek Tanjung Pura, AKP M Yusuf Surbakti mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga, dimana di salah satu rumah yang berada di Desa Pekubuan Tanjung Pura sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Tanjung Pura beserta anggota tak mau kecolongan. Tim langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap dua orang pria saat sedang duduk berdampingan di dalam kamar rumah. Dari penngkpan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti beberapa paket kristal yang diduga sebagai sabu-sabu.

“Dari penangkapan ini, turut disita barang bukti berupa 1 lembar kertas yang dilipat, 8 plastik klip bening taransparan berukuran kecil yang masing masing berisikan kristal diduga sabu sabu dengan beruto 1,36 gram, dan 3 plastik klip bening kosong”, beber AKP AKP M Yusuf Surbakti.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Tangjung Pura guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

Ahmad